Jakarta, dettiknews.com Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, berompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.
Tiga pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok, yakni Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, Wakil PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita Yohansyah, ditangkap KPK atas dugaan kasus suap pengurusan sengketa lahan, Kamis, 5 Februari 2026.
Kasus in bermula ketika PT Karabha Digdaya (KD) yang bersengketa melawan warga Depok, mendekati para tersangka agar lahan sengketa bisa dieksekusi.
Hakim Eka dan Bambang meminta fee Rp1 miliar. Pihak PT KD kemudian sepakat membayar Rp 850 juta.
Dua orang swasta, yaiu Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD, dan Berliana Tri Ikusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ironisnya, PT Karabha Digdaya merupakan perusahaan Negara. dia badan usaha di bawah Kementerian Keuangan, yang 100% sahamnya dimiliki Kementerian Keuangan.
Ini tercantum dii website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.
PT PT Karabha Digdaya bergerak di pengelolaan properti dan jasa rekreasi dengan mengelola lapangan golf.
PT Karabha Digdaya merupakan perusahaan dari aset eks BPPN yang sahamnya dipegang 100% oleh Kementerian Keuangan c.q. DJKN. Perusahaan ini bergerak di bidang golf melalui Emeralda Golf Club Cimanggis Depok dan di bidang estat melalui Cimanggis Golf Estate,”
Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Mahkamah Agung (MA) telah memberhentikan sementara Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Ini disampaikan juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin. 9 Februari 2026.
“Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” katanya.
Yanto juga menjelaskan, bila keduanya terbukti bersalah, maka akan diberhentikan dengan tidak hormat dan dihukum berat seberat nya oknum penegak hukum memberikan contoh sangat buruk .
Sedangkan untuk juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang juga jadi tersangka, akan diberhentikan lewat Sekretaris MA
(Parlin)
