Jakarta, dettiknews.com Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan saluran air di Jalan Tipar Cakung, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara , kembali menjadi sorotan warga.atas Keberadaan lapak di atas saluran drainase disebut-sebut menghambat aliran air dan diduga menjadi salah satu faktor pemicu genangan saluran air hujan mampet.
Sejumlah warga yang ditemui di lokasi, Minggu (23/02/2026), mengaku praktik tersebut bukan hal baru.mereka menyebut para pedagang telah lama berjualan di trotoar maupun bahu jalan tanpa penertiban tegas dari pemerintah setempat.
“Sudah lama dibiarkan. Kalau hujan deras, air cepat meluap karena salurannya tertutup dan susah dibersihkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Pantauan di lapangan menunjukkan beberapa lapak berdiri tepat di atas penutup saluran air. Kondisi itu menyulitkan proses pembersihan drainase dan mempersempit ruang pejalan kaki. Selain berpotensi mengganggu ketertiban umum, keberadaan lapak di atas saluran juga berisiko memperparah genangan ketika debit air meningkat.
Secara regulasi, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sementara saluran air harus dijaga agar tetap berfungsi optimal. Penataan PKL menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui koordinasi lintas instansi, seperti pihak kelurahan, kecamatan, serta organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Warga berharap ada langkah konkret, baik berupa penataan ulang maupun relokasi yang manusiawi, agar fungsi trotoar dan drainase kembali optimal tanpa mengabaikan aspek sosial para pedagang.
Padahal Gubernur DKJakarta Pramono Anung : Jelas Melarang pedagang kaki lima di larang berjualan di atas trotoar dami menjaga ketertiban kota Jakarta Indah Asri dan dan bersih .dan juga Pemerintah Dk Jakarta harus menjaga fungsinya trotoar dan jalan di seluruh wilayah kota administrasi DK Jakarta baik dari tingkat Walikota sampai tingkat kelurahan ucapnya
Lebih lanjut Pramono selain penertiban Pedagang kaki lima , juga harus ditertibkan parkir liar dan bangunan tanpa IMB yang di bangun diatas tanah pemda Ucap Pramono Anung dalam Jumpa persnya .
Namun himbauan Gubernur terkesan tidak di indahkan oleh Pemda Jakarta utara.Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Sukapura dan Kecamatan Cilincing belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penertiban maupun penataan PKL di Jalan Tipar Cakung. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
(Baretha.S)
