Jakarta,dettiknews.com Adanya larangan peredaran obat keras jenis tramadol eximer diwilayah jakarta barat tak membuat jera para pelaku usaha ilegal seperti yg terjadi di Kp Raganis Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora dinihari tadi Minggu 19 April 2026,.
Pantauan awak media dilokasi masih saja beraktifitas dengan cara COD di belakang toko ada juga dengan cara pesan melalui pesan singkat WhatsApp dari para pelanggan seperti yg dijelaskan dari warga sekitar berinisial (UCK)
Pemilik usaha toko obat yg akrab dipanggil kuncir bersama Wahyu mengancam wartawan, dirinya merasa dilacak kontak handphon dan mengetahuinya ada oknom pembeck-up atas penjualan obat tersebut, pemilik toko dengan nada kerasnya mengancam akan menyeret narasumber dan mengancam akan memukulinya “bila perlu ,Uck saya seret dan saya gebukin ya” pungkasnya
Tak lama terselang wartawan investigasi dari media Ekpose Lensa dihubungi oleh seseorang mengaku Anggota Paspampres bertugas di tanah Abang Jakarta pusat berinisial (IWN)
Oknum tersebut mengajak bertemu dengan wartawan bertujuan agar tidak mengganggu usaha penjualan obat ilegal di beberapa toko obat yang diduga dibekingi nya. Padahal sudah jelas usaha penjualan obat dilarang dan sangat meresahkan masyarakat setempat dan berpotensi merusak regenerasi anak dibawah umur
Dengan adanya kejadian tersebut awak media mencoba menghubungi Kapolres Jakarta barat via WhatsApp namun belum direspon terkesan diabaikan aduan keluhan dari masyarakat dan wartawan yg merasa dirinya terancam, dengan harapannya dirinya mendapatkan perlindungan hukum dari kepolisian.
Sampai berita ini di turunkan, Tim Investigasi Media dilapangan meminta Kapolres Jakarta Barat,Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H..agar menindak tegas, pelaku usaha ilegal beserta antek antek dibelakangnya (Beck-up) diungkap secara tuntas, dalam hal ini seharusnya Kapolres mengintruksikan Kapolsek di wilayah jakarta barat agar terjun kelapangan dan menutup semua toko toko penjual obat keras dan jika masih saja membandel segera ditindak secara tegas diberikan sangsi sesuai hukum yang berlaku.
(Apri)
