Jakarta,dettiknews.com Kantor Hukum DPD & Partner (Davin Pramasdita, S.H., M.H. & Partners) secara resmi menyurati Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri. Langkah ini diambil guna meminta pengawasan dan tindakan tegas terkait penanganan perkara tersangka Agusrin M. Najamudin dan Raden Saleh yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2025.
Pengaduan ini didasari oleh belum adanya progres penangkapan terhadap mantan Gubernur Bengkulu dan mantan anggota DPR RI tersebut, meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa hukum dari Kantor Hukum DPD & Partner, Imam Nugroho, SH., ST., menyatakan bahwa surat kepada Kadiv Propam Polri ini merupakan bentuk desakan agar pihak kepolisian menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan tanpa tebang pilih.
“Kami telah melayangkan surat resmi ke Propam Polri untuk memohon perlindungan hukum serta pengawasan terhadap kinerja penyidik. Agusrin M. Najamudin dan Raden Saleh sudah menyandang status DPO sejak 14 Oktober 2025 sesuai surat DPO nomor DPO/130/X/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan nyata untuk mengamankan kedua tersangka tersebut agar bisa dilakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Imam Nugroho dalam keterangannya, Selasa (12/5).
Imam menegaskan bahwa lambatnya proses penangkapan terhadap sosok figur publik ini dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Status DPO adalah bukti kuat bahwa para tersangka tidak kooperatif terhadap proses hukum. Kami meminta Propam Polri bertindak tegas untuk mengevaluasi hambatan dalam pencarian ini. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya; jangan sampai status tokoh besar membuat penegakan hukum menjadi tersendat. Klien kami, PT Tirto Alam Cindo (TAC), telah mengalami kerugian besar akibat dugaan penipuan cek kosong senilai puluhan miliar rupiah ini,” tegas Imam.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari sengketa transaksi saham dan aset antara PT TAC dengan PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) milik Agusrin pada tahun 2019. Dalam transaksi tersebut, para tersangka diduga memberikan cek yang ternyata kosong saat hendak dicairkan.
Pihak kuasa hukum berharap dengan keterlibatan Propam Polri, proses perburuan terhadap Agusrin dan Raden Saleh dapat diprioritaskan sehingga kepastian hukum bagi korban segera terwujud.
(Win)
