Jakarta,dettiknews.com Kelompok Tani Cakung Sejahtera Sentosa (penggarap) yang terdiri dari 214 anggota meminta keadilan hamparan sawah seluas 280 hektar diduga dirusak dan diduduki Secara Paksa oleh PT Modern Land RealtyTbk dan Pengembang Properti Jakarta Garden City (JGC).menurut penggarap merupakan tanah garapan turun-temurun para kelompok tani Cakung Sejahtera Sentosa di wilayah Kandang Sapi, Bulak, Kayu Tinggi, Tambun Rengas Selatan, Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur.
Dari bukti kepemilikan tanah yang di garap kelompok tani Cakung Sejahtera Sentosa berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat,dan kepala Direktorat Agraria provinsi Jawa Barat tgl 1/ Desember/1975 No.Sk.1577/ Dit/ Pht/101/1975, tentang pelimpahan pemberian hak tanah milik di Desa Gapuramuka, Kab Bekasi Jawa Barat,perluasan wilayah yang sekarang menjadi Kelurahan Cakung Jakarta Timur setelah pemekaran kewedanaan wilayah menjadi DKI Jakarta.
Pada tahun 2005 lahannya sawah di gusur secara paksa, petani mengalami gagal panen , tanaman padi di rusak pakai buldoser dan lahan peternakan di ratakan dengan tanah urukan, oleh PT Modern Land Realty Tbk diduga turunkan aparat gabungan
Jasman Kuasa Kelompok Tani Cakung Sejahtera Sentosa
menyampaikan” kita sudah puluhan tahun memperjuangkan hak kami sebagai penggarap, demi mendapatkan keadilan lahan kami digusur dan dirampas secara paksa oleh Modern Land Realty Tbk, tidak ada kepastian Hukum, terpaksa saya ajukan surat permohonan ke Presiden Prabowo dan DPR RI, agar turun kelapangan langsung, agar tau melihat penderitaan nasib para kelompok tani bertahan hidup seharinya Ucap Jasman dengan nada geram.
Lebih lanjut Jasman dan anggota kelompok tani mendatangi kantor JGC di Cakung Timur demi mendapatkan kepastian Hukum, adakan pertemuan dengan perwakilan JGC, namun tidak menghasilkan titik temu.pihak JGC Amri menegaskan” bahwa penyelesaian persoalan tanah di tingkat kantor JGC bukan melalui kantor pusat,kalo anda merasa keberatan bapak bapak yang hadir disini silahkan laporkan saja ke pengadilan di manapun, lantaran disini banyak yang mengaku penggarap, dan saya awalnya dipercaya sebagai pengelola proyek waduk, berdasarkan bukti kepemilikan tanah dari Pemda DKI ucap Amri,dikantor Tgl 4/6/2026.
Dari ketidak pastian Hukum dari Pihak JGC, Ketua Kelompok Tani Cakung Sejahtera Sentosa Ihsan B Toyo angkat bicara dan mengatakan” saya berharap terhadap Luntungan Honoris sebagai Direktur utama PT Modern Lend Realty Tbk, seharusnya masalah ini diselesaikan secara baik, tidak usah tarik ulur, harus bertanggung jawab, tolong selesaikan atas pengrusakan lahan sawah padi kami, padahal Luntungan sendiri saat dimediasi dihadapan Jaksa Agung Muda dan Biro Hukum DKI pernah menawarkan uang sebesar 70 Miliar, namun saya tolak lantaran tidak sesuai dengan hasil putusan PN Jakarta Timur, padahal setiap permintaan surat salinan kepemilikan saya penuhi, jadi maunya apa lagi Modern Land Ucap Ihsan Bin Toyo dengan nada sedih
Dari Surat laporan dari Yohanes Sumangkur di wakili oleh Imam Arif Hakim, S.H., MH dan Kokok Pujianto,SH. melaporkan PT Modern Lend Realty Tbk atas kasus pengrusakan dan perampasan tanah penggarap melaporkan ke PN Jakarta Timur pada tanggal 15 Desember 2008,
Dengan Nomor 21/.Pdt.G/2009/ PN.Jkt.Tim.yang ditanda tangani oleh Ketua Majelis Hakim H.Syamsul H Bahri Borut. S.H., MH. Hakim Anggota H.Soyan Syah, S.H. dan Djumadi S.H.Panitera Mudjiono S.H. pada tgl 27 Januari 2009,
PN Jakarta Timur mengadili memutuskan dan mengabulkan gugatan kelompok tani Cakung Sejahtera Sentosa mempunyai hak tanah garapan sawah seluas 280 haktare secara turun menurun di mana tanah tersebut tanah sawah Negara bekas particular.
Sesuai dengan peta rincian IPEDA skala 1: 5000 dan peta tata kota DKI no 1402/9/PR/JT/84 tgl 19 September 1984 yang ditanda tangani oleh Dinas Tata kota Jakarta Timur, atas ijin Gubernur DKI, sesuai data yang di keluarkan Lurah Cakung Timur Leter C seluas 200 ha,
kegiatan berlangsung seluruh Pemda Jakarta Timur mendukung Modern Lend Realty Tbk, maka penggarap, mengajukan surat perlindungan Hukum ke Presiden RI, melalui Mensesneg selanjutnya perintahkan Badan Pertanian Nasional dan Sekda DKI Jakarta bahwa tanah tersebut benar milik kelompok tani Cakung Sejahtera. pada tgl 29 September 2005.
Pada akhirnya Putusan PN Jaktim: mengabulkan/ memenangkan perkara gugatan pemohon :
(1)Tergugat 1 dan 2 terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar Hukum sesuai dalam pasal 1365 Perdata.
(2)menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk menyerahkan objek sengketa tanah, sudah jelas perbuatan melawan Hukum.
(3)Syah menyita jaminan atau CB atas tanah objek bergerak maupun tidak bergerak yang di miliki tergugat 1 dan tergugat 2.
Selain itu PT Modern Land Realty Tbk (tergugat 1) terbukti bersalah melanggar Hukum dan menggusur secara paksa diatas tanah sawah padi menghijau dengan menggunakan 10 Buldoser dan dibantu penjagaan ketat oleh 150 Anggota Polisi dari Polres Jakarta Timur. Juga memutuskan dan menggugat BPN Jakarta Timur (sebagai tergugat II).BPN sangat berani menerbitkan sertifikat SHGB No 796 797 atas nama PT Modern Land Realty tanpa melalui prosedur pembebasan lahan SPL. Pada akhirnya Majelis Hakim PN Jakarta Timur memutuskan dan memberhentikan seluruh kegiatan tergugat 1 serta membatalkan Surat SHB no 796 dan 797 karena cacat Hukum.
Atas perbuatan melanggar Hukum tergugat 1 dan tergugat 2 terbukti bersalah maka PN Jakarta Timur, mengadili dan memutuskan: tergugat 1 dan tergugat 2 harus menggantikan ke para penggarap baik materiil dan imateril total keseluruhan sebesar Rp 5.23.000.000. 000 ( Lima Ratus Dua Puluh Tiga Miliar Rupiah).dan menghukum tergugat 1dan tergugat 2 untuk membayar paksa uang sebesar lima puluh juta (Rp 50.000.000). perhari apabila tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan PN Jakarta Timur. walaupun nantinya ada upaya hukum , Verzet, Banding, dan Kasasi (Uitvoebar Bij Vooraad) menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar perkara ini sesuai dengan Putusan Hukum.
Namun Hal ini PT Modern Lend Realty Tbk diduga membangkang dan abaikan hasil dari putusan PN Jakarta Timur tidak mau bayar uang pengganti pengrusakan dan penyerobotan lahan sawah Baik materiil dan imateril terhadap para kelompok tani Cakung Sejahtera Sentosa.
Sampai berita diturunkan aktivitas kegiatan pembangunan properti berjalan dengan mulus, publik pertanyakan perijinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa keluar, juga ijin amdal terkait pengurukan lahan yang nutabeni merusak lingkungan masyarakat,
Menurutnya Asmawi penggarap menyampaikan” hal ini sangat disayangkan kenapa tidak ada teguran dan sangsi dari Pemda Jakarta Timur terkesan tutup mata ada pembiaran pembangunan properti elit berkelas Miliaran Rupiah.kenapa aturan di buat kalo hanya untuk dilanggar Padahal belum ada titik penyelesaiannya dengan penggarap, kalo hal ni di biarkan berjalan dan tidak ada sangsi dari pemda, maka masyarakat menilai kinerja Pemda Jakarta Timur sangat buruk di mata masyarakat, Hukum tumpul keatas tajam ke bawah paparnya Asmawi tgl 6/6/2026.
(Red)
