Jakarta,dettiknews.com Oknum anggota Resnarkoba Polres Jakarta Utara menangkap 3 orang pelaku diduga pengedar Narkoba.
Dari penangkapan ke 3 pelaku inisial AJ, DD, dan TR, diamankan kedapatan membawa barang haram diduga sabu-sabu seberat 4 gram yang di selipkan di kantong celana disalah satu pelaku yang ditangkap di Jln Tipar Cakung jam 22:00 tgl 6/6/2006.
Menurut keterangan dari salah satu pelaku saat diwawancarai mengatakan” awalnya saya ditubruk oleh 5 orang menurutnya Anggota buser Narkoba dari Polres Jakarta Utara,saya diselipin korek api dan saya lansung diborgol, padahal saya cuma ikut teman inisial DD ke Cibitung, dan saya tidak tau DD membawa Narkoba, dia menyebutkan barang tersebut mau dijual ke temannya yang tinggal di Cibitung, seketika TR langsung dijemput dirumahnya, selanjut nya di bawa ke jln Cacing dan injak injak dan disiksa agar mengakui bahwa dirinya pembelinya barang tersebut,
Dari siksaan bertubi tubi, TR tidak kuat menahan siksaan pukulan,TR dimintai damai ditempat, Billy meminta uang damai sebesar 10 juta, di transfer ke Bank BCA atas nama Albida Rifa Ernawati sebesar 10.000.000. dan akhirnya TR dilepas di jln Cacing Cakung Cilincing Jakarta Utara
Lebih lanjut, saya dengan teman saya DD dibawa ke Apartment sunter park dilantai 5, saya diborgol dan diintrograsi dimintai uang tebusan, kalo tidak menyanggupi membayar, proses hukum akan ditindak lanjuti, menirukan Buser tersebut, selanjutnya saya dimintai uang tebusan Rp 150 juta, saya gak sanggup turun ke 100 juta, turun lagi ke 50 juta, dan saya dengan teman saya hanya sanggup bayar uang Sebesar 8500.000,
Selanjutnya istri saya transfer uang ke Rekening Bank BRI atas nama Ani Safitri sebesar Lima Juta Rupiah (RP 5.000.000). sisanya dibayar kontan ke anggota yang bernama Billy, ahirnya saya dibebasin dari Apartement Part Sunter pada pukul 09 pagi tgl 7/6/2026.
Atas kejadian tersebut Ketua Tim investigasi langsung gagas cepat mewawancarai korban dan langsung konfirmasi ke anggota tersebut Via WhatsAap, tertulis kalo anda tidak kopratif kami akan lanjutkan Layanan pengaduan 110 dan Paminal Polda Metro Jaya untuk memastikan bahwa beliau Buser Narkoba Polres Jakarta Utara yang menangkap ke 3 pelaku.
Pada akhirnya Buser tersebut Membalasnya, membenarkan bahwa dirinya bernama Billy, mengakui Buser Narkoba Unit III polres Jakut, kalo anda mau meyelesaikan masalah ini silahkan ke Kanit saya, sudah saya minta bantuan ke beliau, silahkan hubungi ke Kanit Narkoba AKP Tomy Brian Hutomo mantan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok,ni saya kirim Nomor tlp WhatsApp Kanit, secara jelas tertulis dalam whatsApp Billy mengakuinya, namun selanjutnya no WhasApp Tim diblokir oleh Buser narkoba yang mangaku bernama Billy
Selanjutnya Ketua Tim investigasi menghubungi tlp via WhasApp Kanit Narkoba Polres Jakarta AKP Tomy Brian Hutomo namun tidak mengangkatnya ,hanya membalas WhasAp tertulis” Itu Nihil Pak disini tidak ada nama Billy disini satu minggu tidak ada aktifitas pak tertulis WhatsApp Kanit Narkoba. tgl 8/6/2026.
Dari keterangan Billy dan Kanit Narkoba, hal ini menimbulkan pertanyaan besar kalo Kanit tidak mengenal orang yang bernama Billy kenapa billy bisa menyebutkan nama lengkap, serta gelar dan memberikan nomor WhasApp Kanit Narkoba,
pada Ahir nya Ketua Tim investigasi WhatsApp ke Wakasat Narkoba Polres Jakarta Utara Kompol Abdul Jana, namun tidak membuahkan hasil WhatsAap pun tidak dibalas.
tindakan tersebut apa yang dilakukan oknom anggota yang bernama Billy, apapun alasannya, sudah tidak benar ,dan perbuatan melanggar Hukum diduga masuk keranah pemerasan dan pungli serta penyiksaan dimuka Umum.
Mantan Aktivis Pers Mustaan Angkat bicara dan mengatakan” saya berharap terhadap Paminal Polda Metro Jaya turun langsung kelapangan lakukan pemeriksaan yang bersangkutan, dimintai keterangan diusut secara tuntas, lantaran sudah mencoreng nama baik institusi kepolisian RI yang selama ini dibangun secara humanis oleh Jendral Pol Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui presisinya.yang selama ini sangat dicintai dan disayangi masyarakat.
Dan apa bila terbukti bersalah, maka pelaku harus diberikan sangsi tegas sesuai dengan Hukum berlaku ,demi marwah hukum berkeadilan di Negeri ini, biar dijadikan pelajaran bagi anggota yang lain Ucap Mus merdeka
(Red)
