Jakarta, dettiknews.com Suku Dinas Perhubungan (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur kembali melakukan penertiban parkir liar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui kanal Citizen Relation Management (CRM). Dalam operasi gabungan yang digelar di kawasan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta Timur, petugas mengangkut 14 sepeda motor yang kedapatan parkir di lokasi yang tidak semestinya.
Pengawas Tindak dan Derek Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Edi Sofyan, mengatakan setiap laporan masyarakat mengenai parkir liar menjadi dasar pelaksanaan penertiban di lapangan. Menurutnya, petugas akan menindak kendaraan yang terbukti melanggar tanpa membedakan jenis kendaraan.
“Kalau ada laporan dari masyarakat melalui CRM, kami wajib menindaklanjutinya. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat tetap kami tindak sesuai ketentuan. Roda dua kami angkut, sedangkan roda empat kami derek dan dibawa ke kantor untuk proses penyelesaian,” ujar Edi. Tgl 22 Juli 2026
Ia menjelaskan, kendaraan roda dua yang diangkut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat penindakan tilang oleh kepolisian, proses administrasi mengikuti mekanisme yang ditetapkan. Sementara itu, apabila tidak dilakukan penilangan, pemilik kendaraan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran.
Menurut Edi, laporan masyarakat terkait parkir liar terus berdatangan sehingga pihaknya tidak dapat memastikan jumlah pengaduan yang diterima setiap hari. Kemudahan pelaporan melalui CRM membuat petugas harus bergerak cepat menindaklanjuti setiap aduan.
Ia mencontohkan kawasan sekitar Pusat Grosir Cililitan (PGC) yang beberapa kali menjadi sasaran penertiban karena berulang kali dilaporkan masyarakat.
“Di sekitar PGC misalnya, sudah ada sekitar enam laporan yang kami tindak lanjuti berkali-kali. Mau tidak mau kami tetap harus melakukan penertiban karena itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat,” katanya.
Pada operasi kali ini, penertiban difokuskan di kawasan BKN. Sebanyak 14 sepeda motor berhasil diamankan dan diangkut menggunakan truk menuju kantor Sudin Perhubungan Jakarta Timur. Sementara itu, petugas juga melakukan penyisiran terhadap kendaraan roda empat, namun hingga operasi berlangsung belum ditemukan kendaraan yang melanggar sehingga tidak ada tindakan penderekan.
Sementara itu, Panit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Agung Fitrianto, S.H., mengatakan operasi gabungan tersebut dilaksanakan sebagai respons atas laporan masyarakat yang menyebutkan parkir liar di kawasan BKN telah mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat karena parkir liar di lokasi tersebut sudah mengganggu arus lalu lintas. Kami bersama Dishub dan instansi terkait turun untuk menjaga ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Agung menjelaskan, saat ini kepolisian masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan parkir di lokasi tersebut. Namun, apabila pelanggaran masih terus terjadi, kepolisian akan mempertimbangkan langkah penegakan hukum yang lebih tegas.
“Untuk saat ini kami masih melakukan pendampingan dan sosialisasi. Ke depan, apabila pelanggaran masih berulang, akan dilakukan penindakan melalui tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, operasi penertiban dilaksanakan secara terpadu melibatkan unsur Polri, Sudin Perhubungan, dan TNI dalam wadah Tim Lintas Jaya. Menurutnya, sinergi lintas instansi diperlukan agar penanganan parkir liar dapat berjalan efektif sekaligus menciptakan ketertiban berlalu lintas.
Edi Sofyan juga menegaskan bahwa setiap kegiatan penertiban parkir liar selalu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah (SPT) dari pimpinan wilayah dengan melibatkan seluruh unsur terkait, termasuk arahan Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Sudin Perhubungan mengimbau masyarakat agar memanfaatkan lokasi parkir resmi yang telah disediakan dan tidak memarkir kendaraan di badan jalan maupun area yang dapat mengganggu arus lalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan parkir dinilai penting untuk menjaga keselamatan, kelancaran mobilitas, serta kenyamanan seluruh pengguna jalan.
Sudin Perhubungan Jakarta Timur menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait parkir liar sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban ruang jalan dan pelayanan publik di wilayah Jakarta Timur.
(Red)