Jakarta,dettiknews.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, berkomitmen mengembalikan uang yang diduga diterimanya dari PT Bara Kumala Sari (BKS).
Uang tersebut kini tengah didalami penyidik dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, komitmen pengembalian uang itu disampaikan Bebizie ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Yang bersangkutan juga sudah berkomitmen,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada (18/8/2026).
Budi menjelaskan, penyidik menemukan dugaan adanya aliran uang dari PT BKS kepada Bebizie. Kendati demikian, KPK belum membeberkan secara rinci nominal uang yang diduga diterima politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Menurut Budi, penyidik juga tengah mendalami latar belakang serta tujuan pemberian uang tersebut. KPK menduga penerimaan itu tidak berkaitan dengan profesi Bebizie sebagai penyanyi.
“Kami mendalami terkait dengan penerimaan tersebut. Ini bukan terkait sebagai aktivitas profesionalnya yang bersangkutan. Tapi, ini memang ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS kepada yang bersangkutan,” ujar Budi.
KPK Dalami Motif Pemberian Uang
Budi mengatakan, pengembalian uang tersebut akan menjadi salah satu bagian yang diperhatikan penyidik dalam proses pendalaman perkara. KPK selanjutnya akan menelusuri hubungan antara pemberian uang dengan perkara dugaan gratifikasi yang sedang disidik.
“Karena dengan pengembalian itu artinya mengonfirmasi bahwa apa yang diterima ini terkait dengan apa yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK,” kata Budi.
Meski demikian, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus proses hukum. Penyidik tetap akan mendalami asal-usul uang, tujuan pemberian, serta kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Bebizie Sebut Uang Berkaitan Dengan Bayaran Menyanyi
Sebelumnya, Bebizie telah memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan KPK yang dijalaninya pada (13/8/2026).
Ia mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aktivitasnya sebagai penyanyi dalam sebuah acara di Kalimantan Timur.
Menurut Bebizie, penyidik menanyakan transaksi pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Sebagai penyanyi. Iya, jadi karena ada transaksi pembayarannya gitu, sehingga saya dipanggil terkait itu. Dan Insya Allah sudah dipertanggungjawabkan, karena memang saya dulu sebagai penyanyi,” kata Bebizie seusai menjalani pemeriksaan di KPK.
Pernyataan tersebut berbeda dengan dugaan awal yang disampaikan KPK. Penyidik menilai uang yang diterima Bebizie perlu didalami lebih lanjut karena diduga bukan semata-mata pembayaran atas jasa menyanyi.
KPK pun masih mengusut apakah transaksi tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan sejumlah perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara.
KPK Tetapkan Tiga Korporasi Sebagai Tersangka
Perkara yang sedang didalami KPK tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sari (BKS).
Budi mengatakan, penetapan ketiga perusahaan tersebut dilakukan pada Februari 2026 setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.
“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini,” kata Budi pada 19 Februari 2026.
KPK menduga ketiga perusahaan tersebut secara bersama-sama dengan Rita Widyasari terlibat dalam penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.
“Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujar Budi.
Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menelusuri berbagai aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk transaksi yang melibatkan pihak-pihak di luar perusahaan.
Pemeriksaan terhadap Bebizie menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengurai aliran uang serta memastikan tujuan dan hubungan transaksi tersebut dengan perkara yang tengah ditangani.
KPK hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap dugaan aliran dana dari PT BKS kepada Bebizie.
Penyidik juga akan menelusuri lebih lanjut motif pemberian uang tersebut serta keterkaitannya dengan dugaan gratifikasi dalam perkara batu bara di Kutai Kartanegara.
Ervinna