Asahan, dettiknews.com Diduga Ada Persoalan dalam Proses HGU dan Ketidak adilan Hak Masyarakat Tani di Desa Sidomulyo Tinggi Raja, Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya Minta Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih HMTN-MP Kawal Aspirasi dan Investigasi terhadap Lahan seluas 415 Ha.
Puluhan masyarakat dan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya, Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menyampaikan Aspirasi dan meminta pendampingan serta perlindungan hukum kepada HMTN-MP.
Permintaan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan seluas sekitar 415 hektare yang menurut masyarakat selama ini mereka kelola dan manfaatkan untuk kegiatan pertanian historisnya, namun kemudian diklaim masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan swasta.
Pertemuan dan Penyampaian Aspirasi yang berlangsung pada Rabu (9/9/2026) tersebut dihadiri langsung Ketua Umum DPP HMTN-MP, Asril Naska, Ketua Satgas Nasional HMTN-MP, Ir. Budi Ilham Nst, serta puluhan warga dan pengurus Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya.
Mantan Kepala Desa Sidomulyo tahun 2006, Suyitno (66), mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Menurut Suyitno, pada 2017 salah seorang pihak direksi PT Pulahan Seruai bernama Jimy Hidayat pernah menawarkan ganti rugi lahan sebesar Rp30 juta per hektare. Namun, masyarakat menolak tawaran tersebut dan meminta nilai ganti rugi sebesar Rp100 juta per hektare.
“Setelah masyarakat menolak dan tidak tercapai kesepakatan, sekitar dua bulan kemudian perusahaan diduga menurunkan alat berat ke lokasi,” ujar Suyitno.
Ia menyebut sekitar 12 unit alat berat, berupa excavator atau beko, diduga masuk ke lahan masyarakat dan melakukan pembukaan lahan yang mengakibatkan tanaman milik warga rusak serta lahan kemudian dikuasai pihak lain.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya, Muhammad Bandung (65), mengatakan masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak sekitar 1993 hingga 2007.
Lahan itu, menurutnya, digunakan untuk bercocok tanam pisang, kelapa, dan berbagai tanaman perkebunan lainnya. Masyarakat juga mengaku memiliki sejumlah dokumen terkait penguasaan dan kepemilikan lahan, mulai dari surat yang diterbitkan di tingkat kecamatan hingga Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Selama bertahun-tahun kami mengelola lahan tersebut tanpa ada masalah. Lahan ini berbatasan dengan Sungai Aek Naijo, kebun karet PT Pulahan Seruai dan Kebun Air Batu Reg II PTPN IV,” jelasnya.
Persoalan mulai mencuat pada 2007 ketika masyarakat mengetahui bahwa lahan yang selama ini mereka kelola diklaim masuk dalam wilayah HGU PT Pulahan Seruai. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada laporan kepada pihak kepolisian dan Perkara Berkepanjangan di Pengadilan yang akhirnya Masyarakat Tani tidak mendapatkan keadilan dengan keterbatasan yang ada.
Warga juga mempertanyakan proses administrasi dan penerbitan dokumen yang berkaitan dengan penguasaan lahan tersebut. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pihak yang berwenang dalam urusan pertanahan dan pemerintahan daerah.
Masyarakat juga menyoroti penerbitan wilayah plasma seluas sekitar 300 hektare berdasarkan SK Nomor 13 Tahun 2022, yang menurut mereka perlu dikaji kembali kaitannya dengan lahan yang selama ini mereka perjuangkan.
Atas berbagai persoalan tersebut, warga meminta HMTN-MP membantu mengawal proses penyelesaian sengketa, termasuk melakukan penelusuran terhadap seluruh dokumen dan riwayat administrasi pertanahan.
Ketua Umum HMTN MP, akan mendengarkan aspirasi masyarakat/ kelompok Tani dan melakukan investigasi sesuai dengan permohonan yg disampaikan oleh Masyarakat Tani/ kelompok Tani berdasarkan kepada Aturan Hukum dan undang2 yang berlaku. Ditegaskan bahwa jika terdapat mal administrasi dalam proses Penerbitan HGU tersebut yang menimbulkan kerugian dan ketidakadilan maka HMTN MP berkomitmen untuk memperjuangkan Hak masyarakat Tani/ kelompok Tani berdasarkan Hukum yang berlaku. Pada saat pertemuan dengan Masyarakat Tani/ Kelompok Tani juga di sampaikan kepada bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, maka tidak ada satu orang pun yang melakukan tindakan pidana dalam memperjuangkan ketidakadilan.
Ketua Satgas Nasional HMTN-MP, Ir. Budi Ilham Nst, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan melakukan kajian terhadap dokumen legalitas yang disampaikan warga.
“Kami akan pelajari seluruh dokumen dan bukti yang disampaikan masyarakat. Kalau ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, tentu akan kami tindaklanjuti melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Budi.
Budi juga menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan dalam waktu sekitar satu bulan untuk merampungkan pengumpulan dan kajian dokumen sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan menyampaikan temuan kepada lembaga penegak hukum dan lembaga negara yang berwenang apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, proses tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak. Semua harus berdasarkan data, dokumen, dan fakta di lapangan,” katanya.
Masyarakat Desa Sidomulyo berharap pendampingan HMTN-MP dapat membantu membuka kejelasan mengenai status hukum lahan seluas sekitar 415 hektare tersebut serta memastikan hak masyarakat memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Catatan: Hingga berita ini disusun, pihak PT Pulahan Seruai, BPN Kabupaten Asahan, dan Pemerintah Kabupaten Asahan belum menyampaikan tanggapan atas tudingan dan keberatan yang disampaikan masyarakat. Konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut penting untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Afril