Pamekasan, dettiknews.com Warga di Jalan Haji Ghazali, RT 04/RW 01, Kelurahan Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan, mengeluhkan kondisi kabel listrik berukuran besar yang mengalami kerusakan dan mengelupas. Kondisi tersebut dikhawatirkan membahayakan keselamatan warga maupun pengguna jalan yang melintas.
Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, Edy, kerusakan kabel listrik tersebut mulai terjadi pada 18 Oktober 2026. Saat itu, kabel dilaporkan mengeluarkan percikan api hingga menyebabkan salah satu bagian kabel putus.
Edy mengaku telah berupaya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak PLN melalui bantuan keponakannya. Pada 20 Oktober 2026, petugas PLN dilaporkan telah melakukan penanganan dengan menyambungkan kembali kabel yang terputus.
Namun, menurut Edy, penanganan tersebut belum menyelesaikan seluruh persoalan. Sejumlah bagian kabel lainnya masih dalam kondisi mengelupas dengan perkiraan panjang kerusakan mencapai sekitar lima meter.
“Selaku Ketua RT 04/RW 01, saya merasa khawatir dengan kondisi kabel ini.memang kabel yang putus sudah disambung oleh pihak PLN, tetapi bagian kabel lainnya masih mengelupas. Kami berharap segera dilakukan penanganan secara menyeluruh,” ujar Edy.
Kekhawatiran warga semakin meningkat karena kabel tersebut melintasi akses jalan menuju tempat pemakaman umum (TPU). dengan demikian, potensi bahaya tidak hanya dikhawatirkan, juga mengancam keselamatan warga sekitar, tetapi juga masyarakat dari luar wilayah merasa cemas ketakutan saat melintasi jalan tersebut.
Terlebih, memasuki musim hujan, warga khawatir kerusakan kabel yang belum diperbaiki secara menyeluruh dapat menimbulkan risiko keselamatan yang lebih besar apabila tidak segera ditangani.
Edy berharap pihak PLN segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengganti bagian kabel yang mengalami kerusakan, sehingga potensi bahaya dapat diantisipasi dan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman.
Hingga berita ini disusun pada 26 Oktober 2026, belum ada keterangan resmi dalam konfirmasi dari pihak PLN Pamekasan terkait tindak lanjut penanganan maupun rencana penggantian kabel listrik yang masih mengelupas tersebut.sehingga Mengancam keselamatan warga masyarakat.
Warga berharap adanya respons cepat dan tindakan nyata dari pihak terkait agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan keselamatan masyarakat tetap terjaga.
Berdasarkan aduan masyarakat Seharus nya PLN responsif dan mengambil keputusan cepat sesuai ketentuan :
Larangan pemasangan utilitas di udara (seperti jaringan kabel telekomunikasi/fiber optik dan kabel listrik) bertujuan untuk meningkatkan estetika kota, menjaga ketertiban tata ruang, serta menjamin keselamatan pengguna jalan.
Secara umum, regulasi di berbagai kota besar di Indonesia mewajibkan operator untuk mengalihkan jaringan atas tanah ke bawah tanah melalui sistem Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) atau ducting bersama.
1.Dasar Hukum Larangan
Larangan pemasangan kabel udara diperkuat oleh payung hukum yang ketat, antara lain:
• Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas (merupakan pembaruan dari Perda lama No. 8/1999), yang menargetkan seluruh kabel udara dipindahkan ke bawah tanah.
• Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur petunjuk teknis penempatan utilitas.
• Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur ketertiban penyelenggaraan jaringan.
(H.Muhammad).