Jambi, dettiknews.com Suara hukum tertinggi negeri ini telah berbunyi, namun tampaknya belum bergema di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sarolangun. Putusan Mahkamah Agung Nomor 178 K/TUN/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap, hingga hari ini masih belum dilaksanakan. Ketua Umum Badan Hukum DPP Investigation Crime Corruption‑Republik Indonesia (ICC‑RI) kini mendesak PTUN Jambi untuk bertindak tegas, tidak membiarkan dugaan pengabaian putusan tertinggi berlarut‑larut tanpa jawaban.
Bagi banyak pihak, ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa. Ini tercium sebagai sikap seolah kekuasaan jabatan lebih tinggi dari hukum yang berlaku—praktik yang kerap dijuluki king of power. Publik dan pengamat hukum mempertanyakan dengan nada marah: Apakah sumpah jabatan yang diucapkan saat pelantikan hanya dibaca di depan kamera, lalu dibuang begitu saja setelah menduduki kursi kekuasaan?
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016, saat dilantik Bupati Sarolangun pernah bersumpah:
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya selaku Bupati dengan sebaik‑baiknya dan seadil‑adilnya, memegang teguh Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang‑undang dan peraturannya dengan selurus‑lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.”
Di dalam janji suci itu tertanam kewajiban mutlak: mematuhi dan melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan MA Nomor 178 K/TUN/2026. Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 80, pelanggaran sumpah jabatan merupakan salah satu alasan untuk mengajukan usulan pemberhentian kepala daerah dari jabatannya.
Yang semakin membakar emosi warga adalah sikap bungkam total sejumlah lembaga yang seharusnya menjadi pengawal hukum dan kepentingan masyarakat: Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Badan Kehormatan DPRD, hingga Badan Pengawas Perumda TSB. Mereka diberi amanah untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah, namun saat ada putusan tertinggi negara yang terabaikan, mereka seolah menutup mata dan menutup mulut. Apakah lembaga pengawas hanya ada saat acara seremonial saja?
Dari sisi yuridis, sikap diam atau penundaan yang berlarut‑larut ini tidak bebas dari risiko berat, jika terbukti dilakukan secara sengaja untuk menghambat penegakan hukum:
Terhadap Bupati Sarolangun
Secara administrasi, PTUN Jambi dapat menjatuhkan uang paksa setiap hari selama eksekusi ditunda. Kasus ini juga dapat dilaporkan kepada Gubernur Jambi dan Kementerian Dalam Negeri untuk pemeriksaan disiplin jabatan hingga usulan pemberhentian.
Jika terbukti ada niat sengaja menghalangi eksekusi disertai penyalahgunaan wewenang, pejabat dapat dijerat kejahatan jabatan sesuai Pasal 425 KUHP terbaru dengan ancaman penjara hingga 7 tahun. Apabila ditemukan unsur kerugian keuangan negara, kasus dapat masuk ke ranah Undang‑Undang Pemberantasan Korupsi.
Terhadap Ketua DPRD & Badan Kehormatan DPRD
Sebagai pengawas utama penyelenggaraan pemerintahan daerah, mereka berkewajiban mendorong penegakan putusan hukum. Jika terbukti sengaja menutup mata terhadap dugaan pelanggaran jabatan kepala daerah, risikonya mulai dari teguran tertulis keras, pencopotan jabatan pimpinan, hingga usulan pemberhentian antar‑waktu anggota dewan melalui partai politik, Gubernur, dan Kementerian Dalam Negeri. Sikap diam yang disengaja juga dapat diperiksa sebagai kelalaian jabatan yang berujung tuntutan pidana.
Terhadap Badan Pengawas Perumda TSB
Lembaga ini bertugas mengawasi pengelolaan badan usaha milik daerah yang menjadi obyek utama sengketa dalam putusan MA tersebut. Sikap bungkam yang berlarut‑larut dapat dinilai sebagai kelalaian berat tugas pengawasan, sehingga berisiko dikenakan sanksi administrasi oleh pemegang saham (Pemkab Sarolangun) maupun instansi pengawas tingkat provinsi.
Catatan Jurnalistik: Seluruh uraian di atas masih berupa dugaan publik dan analisis risiko hukum berdasarkan laporan yang beredar. Belum ada putusan pengadilan atau hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan Bupati, pimpinan DPRD, Badan Kehormatan, maupun Badan Pengawas Perumda TSB bersalah atas kelalaian atau penyalahgunaan wewenang. Semua pihak tetap berhak atas praduga tak bersalah sampai ada bukti sah melalui proses hukum yang resmi.
Masyarakat Sarolangun dan ICC‑RI kini menatap tajam ke arah PTUN Jambi dan seluruh lembaga pengawas daerah. Apakah putusan Mahkamah Agung akan benar‑benar ditegakkan? Ataukah kekuasaan jabatan akan terus berjalan melampaui batas hukum? Warga menunggu bukti, bukan janji manis semata.
(Red)