Sarolangun, Jambi, dettiknews.com Di tengah pengawasan yang seharusnya ketat, kegiatan pengeboran minyak tanpa izin resmi atau yang kerap disebut illegal drilling justru berkembang pesat di lahan TKD Desa Petiduran Baru, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun. Masyarakat semakin mempertanyakan kejelasan aliran uang bagi‑hasil yang diklaim ada, hingga mencurigai adanya perlindungan oknum aparat yang membuat aktivitas ilegal ini bebas beroperasi tanpa tersentuh penegak hukum setempat.
Dari keterangan sejumlah warga Desa Petiduran Baru yang berani berbicara kepada awak media, diketahui lokasi pengeboran ilegal itu juga dilengkapi gudang penimbunan minyak mentah hasil bor. Kegiatan ini berjalan siang‑malam seolah‑olah memiliki izin sah, padahal hingga kini tidak ada bukti izin resmi dari pihak berwenang. Bahkan, dugaan kuat menyebut ada oknum aparat yang menjadi “payung perlindungan”, sehingga tidak ada tindakan serius dari jajaran penegak hukum wilayah Kabupaten Sarolangun selama ini.
Dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp kepada Pejabat Sementara Kepala Desa Petiduran Baru, Sabki, pihaknya mengakui bahwa memang banyak titik pengeboran ilegal beroperasi di lahan TKD desa tersebut. Sabki juga membenarkan adanya kesepakatan bagi‑hasil sebesar Rp 100.000 per drum minyak antara pemerintah desa bersama Badan Perwakilan Desa (BPD) Petiduran Baru — namun hingga saat ini, rincian penerimaan dan penggunaan uang tersebut belum dipublikasikan secara terbuka kepada warga.
“Saya selaku pejabat sementara Kepala Desa Petiduran Baru membenarkan adanya pengeboran ilegal di lahan TKD desa ini. Ada kesepakatan bagi‑hasil Rp 100 000 per drum hasil kesepakatan Pemdes bersama BPD,” ujar Sabki melalui pesan singkat.tgl 1/11/2025.
Sampai berita ini diterbitkan, jumlah total produksi minyak dari pengeboran‑pengeboran ilegal tersebut belum bisa dipastikan secara akurat. Namun dari keterangan warga dan pengakuan pejabat desa, jelas bahwa praktik perampasan kekayaan bumi ini berjalan luas dan terus berlanjut hingga sekarang.
Dampak Pengeboran Ilegal
Pengeboran ilegal adalah aktivitas pengambilan minyak atau gas bumi tanpa izin resmi pemerintah yang menimbulkan kerusakan berantai bagi lingkungan, kehidupan sosial, serta kerugian besar bagi negara dan warga.
Dampak Lingkungan
– Tumpahan minyak mencemari tanah dan sumber air tanah serta aliran sungai, merusak kesuburan lahan pertanian dan membahayakan sumber air minum warga.
– Rusaknya ekosistem sungai dan hutan sekitar, menyebabkan kematian ikan dan hewan liar.
– Risiko bahaya besar: ledakan sumur, kebakaran, dan longsor tanah karena pembangunan pengeboran tidak memenuhi standar keamanan.
– Pelepasan gas beracun dan metana yang mencemari udara sekitar pemukiman warga.
Dampak Sosial
– Warga banyak menderita gangguan pernapasan, penyakit kulit, dan gangguan pencernaan akibat polusi minyak dan gas.
– Sering terjadi perselisihan lahan antara pelaku pengeboran, pemilik lahan, dan masyarakat sekitar.
– Lokasi pengeboran tanpa pengawasan menjadi tempat berbahaya bagi anak‑anak dan warga yang lewat.
Dampak Ekonomi & Hukum
– Minyak dan gas bumi adalah kekayaan nasional; pengambilan ilegal ini merampas pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah.
– Tanah dan kebun milik warga rusak parah, namun hampir tidak ada ganti rugi yang diberikan pelaku.
– Secara hukum, pelaku pengeboran ilegal dapat dijerat Undang‑Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penyitaan peralatan, denda, hingga hukuman penjara.
Melihat fakta‑fakta yang sudah terungkap, masyarakat dan awak media mendesak jajaran Polres Sarolangun beserta Polda Jambi untuk segera turun tangan, memeriksa dugaan keterlibatan oknum, menghentikan seluruh kegiatan pengeboran ilegal di Desa Petiduran Baru, dan mempertanggung jawabkan semua pihak yang terlibat.
(Alexander Pigai)