
Jakarta.dettiknews.com Sejak tahun 2022 silam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur dan instansi Dinas lainnya di provinsi Kalimantan Tangah, sampai tahun 2023, KPK belum juga menetapkan Gubernur Kaltim sebagai tersangka atas tindakan korupsi yang di lakukan oleh Gubernur Kaltim.
penggeledahan yang di lakukan oleh KPK di Pemda Kantor Gubernur dan Dinas lainnya di provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2022 yang lalu dengan Depkripsi Hasil Investigasi sesuai temuannya, KPK dinilai gagal menangani dan membongkar korupsi beberapa kasus di pemprov kalteng :
1). Kasus Memberikan Rekomendasi dan Menerbitkan izin pemanfaatan kayu (IPK) untuk HTI, Pekebunan Sawit, Tambang dengan tujuan semata untuk memperoleh kayu dan Indikasi Menahan/ Menghambat Proses Perizinan,
Terkait Investigasi Di Kalteng Berdasarkan Laporan Pihak Pengusaha yang akan Diperiksa (Gubernur, Kadis Kehutanan, PT.SP, Kadis SDM, Dan pihak Perusahan Sebagai terlapor.
2).Kasus Penerima IPK dan penikmat kebijakan yang diterbitkan oleh Gubernur Kalteng dan Bersama-sama dengan Gubernur Kalteng, Pemberian Izin prinsip (fase perpanjangan) Tidak berupaya menagih PSDH dan DR dan Temuan terhadap Penerbitan izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) pada 15 perusahaan yang tidak kompeten dalam bidang kehutanan.
3). Dugaan Kasus pemberian Suap dalam pemberian beberapa rekomendasi perpanjangan izin tambang, izin HGU, izin HTI, ada 28 izin perusahaan yang terlibat di Kalteng. (dinas pertambangan, Dinas Kehutanan,Dinas perkebunan)
4).Kasus gaji dan Pemberhentian Tenaga Honorer di Provinsi Kalteng 2022. (Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi)
5).Kasus Terkait Data Penerima BLT dan Penyaluran BLT tidak tepat sasaran dan Pengelapan Dana BLT.(Dinas Sosial)
6).Kasus Terkait beberapa kegiatan Paket Proyek dinas PUPR yang Pengerjaan tidak selesai dan diduga Fiktif di daerah Saruyan, P.bun, Kirim, Sukamara, Lamandau Nilai temuan Rp 670 Milyar.
7).Kasus di Dinas Badan Kepegawaian, yang terindikasi Suap dan ketidak sesuai aturan Pengangkatan Pegawai di Dinas Provinsi Kalteng dan Dinas Badan Penghubung Provinsi Kalteng sarat dengan KKN oleh Tim Ajudan Gubernur dan Ilham An. Reza, Sekda, Kadis Kepegawaian.
8).Kasus BANK kalteng temuan ketidak sehatan menajemen dan proses pengendalian maupun salah aturan dalam pencairan dana CSR yang di intervesi Gubernur dan dengan Terperiksa antar lain; Gubernur, Sekda, Kadis, PT.SP, Kadis Hut, Kadis Tamben, Kadis PU, Ajudan gubernur, Kadis Kepegawaian.
Hasil konfirmasi tim Media dettiknews.com kepada Pelapor dan Saksi-saksi.Warga Masyarakat Kalimantan Tengah sekaligus Ketua LSM Forum Rakyat Membangun Perwakilan Kalteng, Kristiawan Bangkan, mengungkapkan “Bahwa sejak tahun 2022 tim KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Kalteng dan instansi dinas lainnya yang melakukan korupsi, namum sampai berita diturunkan belum ada yang dijadikan tersangka,Tentu menjadi pertanyaan publik, ada apa dengan KPK terang Kristian. Tgl 5/9/2023.
(Parlin)