
Ende, NTT dettiknews.com.Kian maraknya peredaran rokok Ilegal di kabupaten Ende semakin menjadi-jadi,Pasalnya rokok Ilegal tersebut diduga belum tersentuh Hukum dan belum di tangani serius oleh aparat penegak Hukum dan Bea Cukai Kabupaten Ende.
Untuk saat ini kabupaten Ende peredaran rokok Ilegal di setiap tokoh-tokoh besar yang berada dalam Kota dan bahkan di setiap Kios-kios kecil yang tersebar di setiap pelosok Desa-desa di kecamatan yang berada di Wilayah kabupaten Ende.
Para Mafia pengedar rokok Ilegal Semakin merajalela dan bebas dalam melakukan aksinya, Rokok Ilegal yang beredar di masyarakat belum memiliki izin dari Beacukai, hal ini mafia Rokok ilegal tergolong nekat dan sangat berani tanpa ada rasa ketakutan dari aparat penegak Hukum terkesan kebal Hukum.
“Rokok Ilegal berjenis Arrow menjadi topik hangat perbicangan serius dikalangan masyarakat di kabupaten Ende akhir-akhir dari setiap kalangan.
Dari temuan tim Investigasi dettiknews.com dilapangan Pemilik kios yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan” peredaran rokok Ilegal berjenis Arrow berasal dari kota premium labuan Bajo, Manggarai Barat.Senin.
Ia mengatakan dari sana, tidak langsung di sebarkan di setiap tokoh-tokoh besar ataupun di Kios Kecil namun di tampung terlebih dulu di satu tempat, terselang beberapa hari kemudian baru di edarkan di setiap kios dan juga Tokoh Besar.Tutupnya”28/9/2023.
“Masyarakat berharap terhadap aparat penegak Hukum dan juga Bea Cukai harus bertindak tegas, untuk memberantas para mafia pengedaran rokok Ilega berjenis Arrow.karena sudah merugikan pendapatan pajak negara.
Ia Menambah Apabila Para pengedaran rokok Ilega berjenis Arrow tersebut di Bertindak Tegas Oleh para Bea cukai dan aparat penegak Hukum,ini juga langkah utama untuk menyelamat nyawah Kami.pungkasnya”
Hal ini bertentangan dengan undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.Pasal 54 “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
(Jordy).