
Sumatra Barat,dettiknews.com Polres Pasaman Timur berhasil menangkap pelaku Pedofilia/ pelecehahan Seksual inisial RH 21 tahun korbanya anak anak dibawah umur Rata rata masih duduk di sekolah Dasar korbanyanya sebanyak 53 orang tepatnya di Tanjung Aro Kec Panti Kab Pasaman Sumatra Barat, terungkap pada tanggal 26 September 2023.
Menurut keterangan dari salah salah satu orang tua korban Podofia inisial R (12) awalnya anaknya diiming imingi dibelikan jajan, mainan dan duit ahirnya korban di bawa ke Rumahnya pelaku RH lalu diajak kekedalam kamarnya ahirnya korban disuruh membuka baju dan celana dalamnya, ahirnya korban di Sodomi dari belakang bahkan korban diancam jangan mencerita kan kesiapapun apa lagi keorang tuanya korban, kalo sampai bercerita atau laporan maka pelaku RH akan mengancam akan membunuh korban untuk menghilangkan Barang bukti.terang orang tua korban tgl 4/10/2023.
Kasus ini sudah di tangani dan ditangkap oleh Polres Pasaman Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku RH saat melakukan pedofilia/ seksual terhadap korban sebanyak 53 anak umur berusia 12 tahun kebawah.
orang tua dari salah satu Korban yang tidak mau disebut namanya mengatakan” Saya merasa curiga terkesan lambat kasus ini,ada yang ditutup tutupi sehingga saya menimbulkan kecurigaan dan kekecewaan dari pihak para keluarga korban.
Lanjut ketika para keluarga korban dan masyarakat mau laporkan Kebupati Pasaman, Bupati terkesan ada upaya diduga menghang halangi dengan cara mediasi agar diselesaikan secara kekeluargaan, Namun para pihak kelurga korban menolak agar proses Hukum berlanjut dan berharap mendapatkan keadilan di masyarakat karena korban sudah trauma dikewatirkan mengganggu kejiwaan para korban karena korban Rata rata anak anak di bawah Umur.pelaku harus segera di ungkap dan usut tuntas mendapat hukuman yang setimpal.Sesuai degan perlindungan terhadap anak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Saya berharap terhadap aparat penegak Hukum Khususnya Polda Sumbar, Pemerintah dan Kejaksaan Sumbar harap turun tangan dan melakukan penekanan terhadap polres Pasaman Timur agar tidak masuk angin kasus ini harus diungkap kepublik secara terang benderang.demi nama baik intitusikepolisian di masyarakat,
Atas kejadian yang dialami korban sangat pengaruh besar bagi si korban, dimulai dari gangguan fisik hingga gangguan psikologis yang akan dideritanya seumur hidup. pelecehan seksual terhadap anak udah merusak generasi penerus anak bangsa, akan mengganggu proses tumbuh dan berkembang nya anak tersebut. Dampak buruk psikologis yang dapat dideritanya antara lain depresi, trauma pasca kejadian, bisa menurunkan performa belajar, depresi, rendah diri. (Red)