
Ende,NTT detiknews.com.Kasat Lantas Polres Ende, IPDA Gusti Komang Astina,S.H Mengatakan” di tahun 2023 dari hasil penyidikan Sat Lantas Polres Ende, telah melimpahkan 6 Orang tersangka dan barang bukti 9 Unit Kendaraan bermotor terkait peristiwa Kecelakaan lalulintas dan saya limpahkan Ke JPU, Kejaksaan Negeri Ende.
Yang mana hal ini di katakan Kasat Lantas Polres Ende, IPDA Gusti Komang Astina,SH pelimpahan barang Ke JPU, Kejari Ende,pada hari Kamis (26/10/2023).
Pada kesempatan yang sama juga IPDA Gusti Komang Meminta Agar Masyarakat Lebih mematuhi tata tertib dalam berlalulintas.
“Lanjut IPDA Gusti Jangan mengemudikan kendaraan bermotor jika sedang dalam pengaruh alkohol, dan jangan pakai Hp saat berkendaraan bermotor dan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), berdasarkan kebijakan peraturan berlalu lintas penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalulintas harus kepemilikan SIM menjadi salah satu syarat Utama dalam proses penyelesaian Santunan PT Jasa Raharja. Terangnya. Ipda Gusti.
Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah,”
Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banuak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
(Jordy)