
Jakarta,dettiknews.com Kasus Sengketa Tanah yang berada diwilayah Cilincing jakarta utara sampai sekarang belum ada titik terangnya.Saat ditemui awak media di daerah cilincing jakarta utara Senin 4/12/2023.
Hamim syahputra selaku Ahli waris mengatakan bahwa awal tahun 2015 sampai Tahun 2018 Sudah beberapa kali ganti pengacara.
Dan tahun 2018 sudah mulai bergerak dari mulai januari dan sudah mulai pasang Plang,Dan di bulan April Ahli waris dapat gugatan dan mereka mengunakan Hak Verponding,Cuma Ahli waris tetap mengunakan Girik yang Asli dan dikelurahan Terdaftar sampai Leter C nya Tahun 2020 kita selesai sidang pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sampai ke PN Jakarta pusat.
Dan sempat pakum juga waktu itu.Dan sekarang diambil alih oleh kuasa hukum yang sekarang yaitu.Hasidah S lipung SS,SH,MH. Harapan ahli waris agar bisa dibantu dan butuh pertolongan dan juga sangat berharap banyak kepada pengacara agar bisa memperjuangkan Hak Ahli waris,Dan terima kasih banyak allah telah mempertemukan saya kepada pengacara yang sekarang ini dan mudah mudahan pengacara saya selalu diberi kesehatan, keberkahan,dan berumur panjang ucap Hamim selaku Ahli waris.
Ditempat yg sama Hasidah S lipung SS,SH,MH.Mengatakan bahwa sekarang ini saya yang mendampingin Ahli waris dan sekaligus pemilik tanah yang sah dan semua surat suratnya asli dan girik,Dan saat ini lokasi tanah Ahli waris ditempati orang lain,Dan sudah 2 kali terpasang plang nama,yang pertama lukman sakinah agraria,Dan yg kedua irjen pol(purn)Drs H Edi Darnadi.Ahli waris Hamim Syahputra dan yuni sempat bertarung di pengadilan melawan Lukman Sakti Nagaria dari PN sampai MA menang dengan alasan Verponding,alasan yang dipegang Lukman Sakti Nagaria adalah SHM (Sertipikat Hak Milik)dalam posisi pertarungan pengadilan ada beberapa hasil pertimbangan majelis hakim bahwa salah satu oknum BPN Menerbitkan sertipikat sertipikat atas nama tergugat yaitu lukman sakinah Agraria dan teman temannya,jadi dalam hal ini sebagai kuasa hukum agar memperjuang kan haknya teman teman dan juga saudara saudara saya,kami meminta kepada irjen pol (purn)Drs H Edi Parnadi agar bisa bertemu dengan kita dan Ahli waris untuk membicarakan apa alasan beliau yang dimiliki sehingga menduduki dan menguasai lahan tersebut, minggu lalu saya masuk kesini itu dikuasai oleh beberapa oknum brimob
Ahli waris sempat masuk kedalam dan ternyata didalam dikurung dan di gembok dari luar sementara ahli waris ada didalam, saya akan laporkan atas perbuatan mereka kepolsek cilincing namun polsek cilincing tidak ada respon atas laporan saya,karna ini termasuk ada dugaan perbuatan pidana, karna miskipun belum 1×24 jam, tetapi ada upaya pengembokan dari luar dan didalam ada 5 orang perempuan dan 3 orang lelaki dari ahli waris.
Untuk mendapat keadilan saya upaya membuatlaporan kepolsek cilincing namun tidak Respon, ahirnya saya langsung kepolres jakarta utara dan itupun tidak direspon juga oleh polres jakarta utara.saya berharap agar dipertemukan dan membicarakan masalah ini,mudah mudahan ada solusinya dan siapapun yang ada dibelakang irjen pol (purn)Drs H Edi parnadi ini marilah kita duduk bersama sama memberikan hak dari pada yang berhak ,Dan jagan lah hak mereka dirampas dan sekarang ini kan kita sudah merdeka ucap Hasidah s lipung SS,SH,MH. kantor hukum LANGKA LAW FIRM yang berlokasi di Jakarta Utara. (Kustiawan)