
Jakarta,dettiknews.com Hasidah S lipung SS,SH,MH Selaku kuasa hukum Hamin dan keluarga Ahli Waris Mendatangi Polres Metro Jakarta Utara.Untuk melaporkan Terkait kasus Penyekapan yang dialami Ahli Waris Jumat 8/12/2023.
Laporan tersebut Teregistrasi dengan nomor.Lp/B/1324/X11 /2023/SPKT/Polres Merto Jakrta Utara/Polda Metro Jaya.
Dugaan tindak pidana penyekapan UU Nomer 1 tahun 1946 Tentang Kuhp Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 333 dan atau Pemalsuan Surat Pasal 263 Kuhp yang terjadi di jl inpeksi kirana Drain No 28.
Hasidah S lipung SS,SH,MH, Mengatakan” bahwa hasil laporan hari ini dan bertemu langsung dengan Kapolres Jakarta Utara beliau memberikan arahan dan kebetulan ditemukan oleh kasat Reskrim,Sebelumnya sempat tidak ditanggapin dan allhamdulilah diterima dengan beberapa bukti dan beberapa ahli waris yg hadir dipolres jakarta utara,
Hari ini semua ahli waris hadir karena buat bukti penyekapan yang kemaren berjumlah 8 orang mereka disekap oleh orang orang yang mengatas namakan suruhan dari lukman sakti nagaria dan irjen pol(purn) Drs H edi Darmadi.kami berharap bahwa kepolisian dalam hal ini polres metro jakarta utara benar benar dapat melihat kebenaran, Dan juga fakta fakta yang ada dan tidak berpihak salah satu pihak dan tidak ada yang dirugikan.Dan allhamdulilah hari ini kita ada kepuasan dari hasil laporan dugaan penyekapan dan pemalsuan dokumen dipolres metro jakarta utara.
Kuasa hukum ahli waris juga mengatakan bahwa kemaren kita dan salah satu ahli waris sudah ke polda metro jaya dan diterima dengan baik terkait laporan tentang penyerobotan tanah, Selanjutnya kita juga sedang mempelajari dokumen terkait oknum oknum lain yang terlibat ataupun intansi lain yang terlibat akan kita laporkan juga kepada stacholder masing masing.
Harapannya agar ahli waris ini benar benar bisa mendapatkan kembali apa yang menjadi hak mereka setelah bertahun tahun tidak mendapatkan haknya, karna selama ini semua ahli waris tinggal di kontrakan sementara hak mereka atau lokasi mereka dan lahan ahli waris dikuasai oleh orang orang yang tidak jelas.Karna didalam lahan tersebut yang sekarang tidak bisa tunjukan identitas,surat tugas dan surat perintah Ucap kuasa hukum ahli waris.
Ditempat yang sama abdul wahab salah satu ahli waris juga mengatakan bahwa alasan penyekapan karna para yang mengklaim dalam hal ini lukman sakti nagaria dan kawan kawan merasa bahwa ini milik mereka,
sementara beberapa fakta fakta dan juga bukti bukti menunjukan bahwa ini adalah milik keluarga saya,Dalam penyekapan ahli waris kemaren kurang lebih ada 57 jam dan dari 8 orang itu berbeda beda,5 orang laki laki disekap kurang lebih 57 jam dan 3 orang perempuan kurang lebih 4 jam dan 6 jam dan selama penyekapan tidak ada intimidasi hanya awal aja keluarga ahli waris merasa ketakutan dan selebihnya intimidasi fisik tidak ada ucap abdul wahad salah satu ahli waris.(kustiawan)