
NTT, dettiknews.com.Sedikitnya 2 (dua ) orang Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) Polres Malaka resmi diberhentikan tidak dengan Hormat.
Pemberhentian kedua oknum polisi melalui Upacara Penyerahan Keputusan Kapolda NTT tentang PTDH bertempat di halaman Mapolres Malaka Rabu,(27/12/2023).Pada pukul” 08.10 Wita.
PTDH terhadap dua anggota Polri personilnya polres Malaka diantaranya, Aipda Yeremias Arysandy Umbu Warata, dan Brigpol Ansgarius Luan Febrianto, karena telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Dikutip dari tribratanewsmalaka Upacara Penyerahan Keputusan Kapolda NTT tentang PTDH dari Dinas Polri kepada Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) Polres Malaka tersebut dipimpin oleh Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,S.H.,S.I.K, melalui Wakapolres Kompol Jeri Samzon Puling, A.Md, S.H. dan dihadiri oleh pejabat Utama (PJU) Dan Personil Polres Malaka.
Usai Penyerahan Keputusan Kapolda NTT tentang PTDH dari Dinas Polri kepada Personil Polres Malaka yang melakukan pelanggaran Kode Etik dilanjutkan penanggalan pakaian dinas beserta atribut Polri secara simbolis dan penyerahan Keputusan PTDH dari Dinas Polri oleh Inspektur upacara Kompol Jeri Samzon Puling kepada Perwakilan Penerima Keputusan
Arahan Waka Polres Malaka, Kompol Jeri Samzon Puling, selaku Inspektur upacara Menyampaikan Bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua oknum anggota ini dapat dijadikan pelajaran untuk semua anggota polisi dan diharapkan agar kedepan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran kode etik sehingga tidak terjadi PTDH.
Diharapkan kepada rekan-rekan, khususnya yang masih bujang agar mempersiapkan diri secara baik, sehingga apabila sudah menikah tidak melakukan tindakan-tindakan menyimpang yang kemudian berdampak negatif terhadap diri sendiri maupun keluarga.
Keputusan Kapolda NTT tentang (PTDH) dari Dinas Polri kepada 2 Personil Polres Malaka, terhitung mulai tanggal 01 Desember 2023,” pungkas wakapolres Malaka KOMPOL Jeri Samzon Puling.(Jordy).