
Bangkalan,dettiknews.com Kartu LSM Anggota (KTA) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) diduga dijadikan alat sebagai pembeck,up (Kades) dalam menjalakan fungsinya sebagai kades Glagga sebagai pelayan masyarakat, hal ini oknom Anggota LAI inisial AG menjadi pertanyaan masyarakat Glagga.apa hubungannya LSM sebagai pembeck,up Kades dalam menjalani tugasnya sebagai pelayanan masyarakat desa Glagga
Oknom tersebut Terkesan ada upaya untuk menakut nakuti tugas wartawan sebagai kontrol sosial sebagai pilar ke 4 demokrasi di Negara Indonesia ahirnya oknom tersebut kirim Foto KTA Anggota LAI atas Nama AG dan AJ taklain(Kades Glagga)
Saat di komfirmasi terhadap kades melaui tlp WapssAp kades dan menanyakan dari mana asal usul didapat KTA LAI saya sudah tlp Kantor DPP tidak terdaftar anda sebagai Anggota LAI, kades tidak membalasnya.G membalas saya bikin Ke Ketum langsung terangnya.
Jurnalis menemukan data atas ketidak keterbukaan masalah dinasti politik sebagai alat kekuasaan kades.oknom anggota LAI inisial AG diduga ada upaya untuk menghalang halangi tugas wartawan dalam menjalankan fungsingnya sebagai kontrol sosial, bahkan meneror wartawan melalui tlp WhatssApnya dan mengatakan” kamu siapa keperluanya apa, wartawan dari mana terkesan ada upaya untuk menutup nutupi kesalahan kades.
Untuk mencari kebenarannya tim Investigasi dettiknews.com menghubung Ketua Advokasi Hukum LAI ADE mengatakan tidak ada beking bekingan apa lagi dengan kades Glagga Kalo ada temuan dengan Gofar sikat aja, apapun yang dikerjakan beliau tidak berkordinasi dan tidak ada laporan keKantor Dewan Pimpinan (DPP) pusat.jadi apapun alasanya yang berkaitan dengan Gofar,Kantor DPP tidak betanggung jawab.Bahkan saya lihat KTA nya sudah Mati apapun alasanya itu sudah tidak benar dan menyalahi aturan tertuang dalam ADART LAI. Terang Ade.
Andi Senior Anggota LAI Saat di hububungi melalui tlp selulernya mengatakan” siap kanda akan saya tindak lanjuti, Sampaikan salam saya melalu pesan Suara ini kepada Jakfar Amin dan Abdul Gofar dari mana kartu anggota LAI didapat kepada Siapa dia bikin KTA LAI, saya mempertanyakan Kalo Gofar KTP nya daerah mana bisa jadi anggota LAI Pusat, jadi keasliannya saya meragukan lantaran tidak terdaftar di situs resmi website LAI dan tidak terdaftar sebagai Anggota LAI di kantor DPP selanjutnya saya akan tembusankan ke ketum LAI, kalo dia bilang KTA palsu agar diusut atas dugaan pemalsuan KTA tersebut terangnya Andi senior LAI di kantor DPP Pusat.tepatnya di jln pintu II Taman Mini Indonesia indah No.54 Pinang Ranti Jakarta Timur.
Wartawan sebagai kontrolsosial dijamin oleh UUD Pers No.40 Thn 1999 kemerdekaan pers pasal 18 ayat 1 setiap orang yang melawan hukum menghambat atau menghalang halangi pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun denda paling banyak Rp 500.000.000.(limaratus juta Rupiah).diatur dalam UUD pasal 33 UUD No 14 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Tidak ketinggalan warga masyarakat tidak mau disebutkan mengatakan” emang saya lihat bos setiap harinya dari pagi sampai siang Gofar di dirumahnya kades terus, bahkan jalan bareng sama dia, kelihatan sangat akrap banget terangnya tgl 6/1/2023.
(Jurnalis Wartawati).