
Bangkalan dettiknews.com. Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Glagga Rp 1.416.789.000,- yang diantara ketentuannya diperuntukkan untuk Pembangunan Infrastruktur di Desa Glagga seperti yang sudah viral di beberapa media online yang berskala nasional menjadi pertanyaan warga Desa Glagga.
Anggaran DD/ADD tahun 2023 terserap tapi tidak ada bukti Pembangunan Infrastruktur jalan di Desa Glagga dengan kesaktiannya yang luar biasa dapat memuluskan beberapa laporan fiktif tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan memperluas dugaan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk memperkaya diri dan memenuhi semua fasilitas dan kebutuhan keluarganya sendiri dengan jurus-jurus kecurangannya dalam melakukan penyimpangan pemakaian uang negara dari tahun ke tahun yang terus dilakukan dengan aman dan nyaman. Aparat Pemerintah di Kabupaten Bangkalan seperti Camat Arosbaya, Inspektorat, DPMD dan Bupati Bangkalan jangan hanya tinggal diam. Permasalahan penyalahgunaan anggaran DD/ADD Tahun Anggaran 2023 di Desa Glagga ini jangan sampai terulang kembali di Tahun Anggaran 2024.
Ini sebuah harapan besar warga agar Kejaksaan Negeri Bangkalan bisa menangani beberapa permasalahan ini dengan serius; diantaranya :
1- Faktanya, Kades Glagga Amin Jakfar sudah mengakui dan menyatakan sendiri dengan tegas saat berkunjung ke rumah ibu Sey Dusun Besambih Desa Glagga (sesuai dengan hasil rekaman) bahwa “Anggaran DD Tahun 2023 tidak turun, wajar jalan banyak yang rusak tidak diperbaiki. Dari mana uangnya saya memperbaiki jalan, apakah saya akan mengeluarkan dana pribadi ? Padahal faktanya, Anggaran DD Tahun 2023 dari APBN sebesar Rp 1.416.789.000,- mengalir mulus tanpa kendala ke Rekening Kas Desa, diduga dicairkan namun langsung dimasukkan ke rekening pribadi Kades Amin Jakfar dan keluarganya.
2- Sesuai fakta, janji Kades Amin Jakfar sebagai Petahana Kades Glagga berjanji akan membangun infrastruktur jalan di Dusun Mong-Mong dari Anggaran DD Tahun 2023, pastinya janji tersebut sudah ada dan tertulis dalam perencanaan pembangunan Desa Glagga untuk 2023, namun janji tersebut kandas tidak terlaksana. Akhirnya warga masyarakat Dusun Mong-Mong merasa kecewa berat terhadap janji Kades Amin Jakfar, warga pun kompak mufakat untuk membangun jalan desa di dusunnya dengan Swadaya Masyarakat 100% dari mandeh sampai ke poddek ± 1 KM pengerjaan jalan rabat beton dengan ketebalan 15 cm dimulai pada tgl 25/1/2024 sampai saat ini masih berjalan lancar.
Warga masyarakat Glagga yang berinisial R memberikan tanggapan terkait anggaran DD/ADD tersebut mengatakan, “Ini sebuah analisa saya seandainya terjadi pemanggilan terhadap Kades Glagga Amin Jakfar oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertugas di Kabupaten Bangkalan, dengan melakukan pengecekan menyeluruh APBDes Desa Glagga disesuaikan dengan data dan fakta keperuntukanya dilapangan pasti ditemukan banyak sekali kesalahan dan penyimpangan penyalahgunaan anggaran keuangan negara. Realitanya Instansi Pemerintah Kecamatan Arosbaya, Inspektorat dan Instansi terkait lainnya di Kabupaten Bangkalan diduga telah melakukan berbagai bentuk usaha dan upaya untuk membantu Kades Glagga Amin Jakfar guna menutup-nutupinya dengan segala bentuk dan cara agar kasus ini aman tidak terungkap. Instansi terkait ini bisa membantu dengan lobi sana-sini, kanan-kiri dan atas-bawah. Resikonya jika hal ini nanti terungkap oleh Pemerintah Pusat maka dengan sendirinya akan menjadi peretas kekebalannya dan menggali kuburannya sendiri. Ini sebuah bukti dan fakta bahwa Joko Supriyono (Inspektur Kabupaten Bangkalan) melakukan pemanggilan terhadap Kades Glagga Amin Jakfar hanya sifatnya klarifikasi dan tidak ada sangsi apapun terhadap Kades Glagga Amin Jakfar, parahnya malah membela Kades Amin Jakfar dengan pernyataan bahwa tidak ada kerugian negara yang timbul dari masalah ini. keputusan yang dilakukan Joko ini terkesan nekad dan sudah jelas membangkang dan menginjak-injak Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia dan produk hukum Perda di Kabupaten Bangkalan.
Lanjut, kalo kita mengungkap Struktur Dinasti Pemerintahan Desa Glagga yang dipimpin oleh Amin Jakfar sebagian besar tersusun dari keluarga besar Kades Amin Jakfar sendiri dan tetap ada beberapa jabatan yang diduduki keluarga Kades Amin Jakfar meskipun sudah diganti katanya Joko. Sejak awal Pemerintahan Desa Glagga dikemas tidak sah menurut Peraturan Perundang-undangan dan dipastikan APBDes Desa Glagga selama dipimpin Amin Jakfar juga cacat hukum dan tidak sah. Perbuatan dan Keputusan Kepala Desa Glagga selama ini tidak sah dan gugur karena hukum karena dan jelas bertentangan dengan undang-undang; paparnya R.
Kades Glagga Amin Jakfar sampai detik ini masih bebas aman berkeliaran dengan memamerkan beberapa kesaktiannya kepada dunia bahwa dirinya adalah orang terkesan kebal hukum dan dirinya merasa aman tidak akan tersentuh hukum apapun meskipun menentang hukum dan menginjak-injak hukum perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jurus-jurus kesaktian Kades Amin Jakfar terbukti manjur dan mampu merusak se-sel dan menghancurkan organ-organ vital Pemerintahan di Kabupaten Bangkalan juga Aparat Penegak Hukum APH di Kabupaten Bangkalan, roda pemerintahan dibuat vakum tidak berfungsi dengan baik diduga tidak punya nyali meskipun punya peran penting dalam Pemerintahan di Kabupaten Bangkalan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Fakta-fakta dan beberapa bukti dilapangan sebenarnya sudah menjadi alasan kuat bagi APH untuk bertindak tegas dan melakukan pemeriksaan dan melaksanakan audit terhadap Kades Glagga Amin Jakfar.
Atas dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh Kades Amin Jakfar tersebut, warga masyarakat Desa Glagga sangat kecewa terhadap para APH yang ada; khususnya BPKP Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Bangkalan dan Kejaksaan Negeri Bangkalan karena terkesan tutup mata dan tidak mau mendengar keluhan warga. Diharapkan APH segera bertindak memanggil Kades Glagga Amin Jakfar dengan membuka, mempelajari dan mencocokkan APBDes Desa Glagga dengan kondisi dilapangan sesuai laporan realisasinya tarik mundur mundur dari tahun sebelumnya selama Kades Glagga Amin Jakfar memimpin Desa Glagga. Dapat dipastikan bukan hanya ada tapi dugaan ditemukan ratusan juta bahkan sampai milyaran uang negara diduga disalahgunakan oleh Kades Glagga Amin Jakfar, kembangkan audit tersebut termasuk semua Aset desa yang miliki Desa Glagga , harap warga.
Temuan tersebut nantinya, APH mampu menangani dengan serius karena sudah ada kerugian Keuangan Negara, secepatnya uang yang disalahgunakan tersebut dikembalikan ke Kas Negara, dilengkapi dengan surat bukti pengembaliannya secara transparan supaya publik juga tahu dengan bukti pengembaliannya ke Kas Negara tersebut.
Penyidik Aparat Penegak Hukum (APH) harus lebih profesional dalam mengembangkan dan melakukan audit secara tuntas sejak Amin Jakfar menjabat sebagai Kades Glagga bahkan sejak menjadi Pj. Kades Glagga juga jika diperlukan, total berapa kerugian Keuangan Negara yang timbul dengan penyalahgunaannya ? masak ia APH kalah dengan Kades yang jelas jelas merugikan Keuangan Negara meskipun dia sakti mandraguna tak tertandingi ? Karena sampai saat ini Kades Glagga Amin Jakfar diduga terkesan kebal hukum meskipun dipastikan telah menyalahgunakan uang negara dari berbagai sumber pendapatan yang masuk ke Rekening Kas Desa dan lainnya yang tidak direalisasikan sesuai peruntukannya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti hal ini yang harus diungkap dan di audit juga masalah Struktur Pemerintah Desa Glagga yang cacat hukum karena diisi oleh keluarganya sendiri. Ini harus dicermati secara akademis yang terindikasi jelas merugikan Keuangan Negara harus dibongkar habis sampai ke akar-akarnya sejak kapan Kades Amin Jakfar menjabat di Desa Glagga. Idealnya dana yang bersumber dari APBD dan APBN dimanfaatkan sesuai regulasinya untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berguna bagi masyarakat. “Sejauh mana kita mengetahui sumber-sumber dari APBN betul-betul digunakan sebagaimana mestinya ? katanya Negara kita Negara Hukum berlandasan Pancasila dan UUD 1945 ? Nenek yang viral mencuri makanan untuk bertahan hidup masih dipenjara, apa ia hukum ini tumpul ke atas tajam kebawah”. Terang warga masyarakat Desa Glagga tgl 1/2/2024.
(Red)