
Jakarta ,dettiknews.com – Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi rumah yang di tempati oleh ketua Rukun Warga ( RW ) berserta keluarganya di Jalan Telaga 1, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam proses eksekusi penghuni rumah sempat menghalangi petugas karna merasa telah dizolimi.
Suhartini salah satu penghuni rumah mengaku dirinya sudah tinggal dari tahun 1965 tidak pernah terlibat hutang ataupun tidak merasa menjual kepada siapapun.
“Tahun 1965 saya belum lahir waktu ibu saya beli rumah ini dan saya juga lahir disini, dulu ini gubuk belum ada apa-apa, emak saya beli 360 ribu (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) terus kita tinggal di sini, tiba tiba kok bisa kite yang di gugat, saya juga tidak pernah punya utang deler apa apa dan tidak ada juga die beli, ga ada utang juga, saya juga bingung punya utang kaga ape akaga ,namum saya tidak kenal yang namanya pak haryono tau tau die bilang die sudah beli dan ngakunye tentara tapi saya ga tau wujutnya demi Allah”, ucap Suhartini (29/04/24).
Setelah dikonfirmasi kepada kuasa hukum pemohon Nuryadin,SH.MA menjelaskan kliennya telah membeli tanah tersebut pada seseorang bernama Lani.
“Ini jelas pemohon ini beli dari orang terdahulu namanya bu lani, pada tahun 2008 itu jelas dan ada sertifikat semua,” terangnya.
Nuryadin juga menjelaskan bahwa permasalahan ini sejak tahun 2012 sudah dilakukan mediasi dan juga sudah mengirimkan somasi kepada penghuni rumah tersebut.
“Kami sebelum melakukan langkah-langkah eksekusi telah melakukan upaya persuasif kepada termohon, bahkan kasus ini sudah dari tahun 2012, waktu itu pemohon meminta bantuan kepada kelurahan untuk dimediasi, dari 4 kali undangan mediasi hanya 1 kali keluarga datang untuk mediasi tanpa menunjukan surat-surat”, terasnya Nuryadin.
Sebelumnya pemohon sudah menemui termohon untuk meminta keluar dari rumah dan akan memberikan konpensasi, namun upaya pemohon ditolak oleh termohon sehingga termohon mengajukan jalur hukum untuk melawan pemohon, pungkasnya.(Riky)