
Jakarta, dettiknews.com bangunan liar diduga tidak memiliki izin dan berdiri di atas lahan Pemda, yang beralamat di jl.pos polisi kelurahan kapuk,kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
“Dari hasil penelusuran di lapangan yang terdiri dari beberapa media berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada pihak terkait Kasatpol PP ( Agus) namun beliau sedang ada rapat dengan walikota. sehingga Kami di arahkan bertemu sekertaris Kasitibum ( kepala seksi penertiban umum) Epoy menjelaskan bahwa Kasatpol PP akan melakukan penertiban jika ada rekomendasi dari suku dinas tata ruang walikota Jakarta Barat.
Dan Epoy mengarahkan Tim untuk melakukan konfirmasi ke Sudin,
hasil penemuan dilapagan , salah satu staf Sudin bertanya kepada awak media apakah bangunan tersebut di peruntukan untuk rumah tinggal / pribadi atau untuk usaha.kalau untuk tempat tinggal silahkan konfirmasi ke Citata kecermatan Cengkareng, kalau di peruntukan untuk usaha baru Sudin walikota ujarnya.
“Karena Tim penasaran dan ingin tau kebenaran nya, Kami berusaha untuk menemui Tommy selaku pihak Citata kecematan Cengkareng untuk mempertanya kan hal tersebut,tetapi terjadi insiden kecil sebelum bertemu stafnya, dimana ada empat orang oknum yang menghalangi tugas kami untuk melakukan konfirmasi tersebut dan mereka menyebut diri mereka sebagai petugas keamanan kecamatan Cengkareng.
Karena Tim dihalangi oleh oknum tersebut kami mencoba melakukan konfirmasi balik ke Camat maupun ke satpol PP namun mereka berdalih tidak mengenal oknum tersebut..Sampai saat pemberitaan ini di turunkan pihak Citata kecematan berjanji akan meneruskan informasi ini ke atasannya supaya bisa di ambil tindakan, pungkasnya
Hamdan