
Jakarta, dettiknews.com Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melakukan Ekskusi Lahan Tanah berdasarkan penetapan dari PN Jakarta Utara nomor 8 /eks/ 2020/pn jkt Jo,496/pdt G/ 2016/pn jkt utr jo 676/ pdt/ 207/ PT jo 2913 k/pdt 2018 tanggal 16 Maret 2020, menerangkan lahan tersebut milik H. Makbul secara sah sesuai ketetapan dan keputusan dari PN Jakarta Utara.
Ekskusi lahan berlangsung di Perusahaan H, Zhubairi tepatnya di Budi Darma Rt 03 Rw 03 Kel semper timur kecamatan cilincing Jakarta Utara. Senin Tgl 27/5/2022
Yang sebelum tanah tersebut diakui dan di klem oleh H, Maksum BIN H, Balok berdasarkan letter C nomor 314 Persil 46 lahan luas tanah 6,880 M2 (enam ribu delapan ratus meter persegi) tertera dipapan Papan Plang tertera tanah dalam pengawasan kantor pengacara Alexa & partners.
Padahal sebelumnya dilarang Masuk menggarap mengalih kan serta jual beli tanpa seizin dari pemilik tanah/ penerima Surat kuasa dari pemilik tanah, memasuki lahan atau tanah orang lain perbuatan melanggar Hukum dapat di pidana sesuai dengan pasal 167 , 406 dan / atau pasal 385 ayat (1) pidana.
Ekskusi pengosongan lahan yang dibacakan oleh Tim Ekskusi dari PN Jakarta Utara di bantu oleh gabungan dari Anggota TNI Polri ,satpol PP Jakarta Utara dan ratusan petugas dari Tim petugas di terjunkan ke lapangan untuk pengamanan dan mengantisipasi hal hat yang tidak kita inginkan bersama.
Sebelum dilakukan Ekskusi seluruh rumah warga yang ditempati barang barang dikosongkan terlebih dahulu dan di angkut menggunakan 10 truk,” dipindahkan ketempat penampungan, yang disiapkan jasa angkat barang 2 Yunit Forklip untuk mempercepat memuat ratusan drum, bahan plastik, kardus, triplek, dan lain lain dipindahkan ketempat lokasi tempat penampungan yang baru.
Ekskusi berlangsung Berjalan dengan Lancar aman serta kondusif
(Parlin)