
Jakarta,dettiknews.com Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni,S.I.K, S.H.,M.Si mengungkap kasus tindak Pidana pencurian dengan kekerasan, dan kedapatan membawa senjata api Replika Airsoftgun jenis Revolver, press release bertempat di Jalan Bhayangkara Nomor 7 Lobby Mapolsek Koja, Jakarta Utara pada pukul 02.00 WIB, Senin (3/6/2024).
Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni mengatakan kronologis kejadian pada hari Senin 27 Mai 2024, pada pukul 21.00 WIB di parkiran Cafe Alula Kopi Jl.Manggar No.8A RT 02 RW 09 kelurahan Tugu Utara kecamatan Koja Jakarta Utara. Dengan Nomor :LP/B/62/V/2024/SPKT /SEKJA/PMJ pada tanggal 27 Mai 2024.
Pelaku pencurian dengan kekerasan kedapatan membawa senjata Api Replika Airsoftgun tanpa hak jenis Revolver. Melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP Pidana dan atau Pasal 1 ayat (1) UUD Darurat No.12 Tahun 1951 para pelaku diantara nya berinisial MBR dan F pelaku DPO.
Korban AI sebagai pemilik cafe mengalami luka tembak dibagian dada dan warga SB luka tembak lengan sebelah kiri.
Dalam modus operandinya pelaku MBR mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci Leter T, namun dikarenakan perbuatan kedua pelaku diketahui saksi AI dan diteriaki maling hingga akhirnya kedua pelaku melakukan perlawanan, dengan menembakkan senjata Api jenis Airsoftgun ke saksi yang memergoki pelaku hingga mengenai tiga (3) orang warga sekitar yang akan mengamankan kedua pelaku.
Pelaku MBR sudah melakukan tindakan kejahatan menggunakan senjata api air softgun 2 kali, pertama melakukan serupa di wilayah Cakung Jakarta Timur dan Kelurahan Tugu Utara Koja Jakarta Utara.
(Red)