
Jakarta,dettiknews.com – Satuan Reserse kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Netro Jakarta Pusat meringkus 6 orang pelaku sindikat pencurian kendaraan roda dua.
Enam pelaku yang dapat diamankan mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah mengungkap kan dengan menganalisa tempat kejadian perkara ( TKP ) dirinya dapat meringkus dua orang pelaku MRMN alias S (27) dan RK (26) serta mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor
“Kami melakukan penangkapan pengembangan serta penggeledahan kepad kontrakan rumah pelaku didapati 4 barbuk sepeda motor”. Ungkap Chandra, Senin (10/06/24).
Lanjut kasat, dari hasil pengembangan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dapat meamankan 4 orang pelaku yang mempunya peran berbeda yakni FH (19), W (34), N (27), C alias S (39).
“Setelah menangkap dua orang pelaku curanmor kami dapat menangkap 4 orang lainnya yang mempunyai peran berbeda, peran orang ke 3 sebagai kurir barang curian, dan 3 orang lainnya sebagai penadah yang juga menyiapkan peralatan seperti kunci T untuk para pelaku menjalankan aksinya,”tutur Kasat Reskrim
Selain kunci T polisi juga mengamankan barangbukti lainnya seperti 1 buah pistol dompis yang digunakan untuk menakut-nakuti korban dan juga satu buah celurit.
Setelah dilakukan intograsi para pelaku mengaku sudah melakukan pencurian diwilayah jakarta pusat sebanyak 50-100 kali dengan hasil 3-4 motor setiap harinya.
Untuk para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara, tutup Chandra.(RR)