
Jakarta, dettiknews.com
Beredar surat laporan dari wilayah RW 01 Kelurahan Semper Barat dugaan pelanggaran kode etik satu anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada DKI 2024 di Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Selasa (25/6/2024).
Pelapor dugaan pelanggaran itu, H. Dali Mahdali, dalam wawancaranya di kantor sekretariat RW 01 menjelaskan, bahwa ada satu anggota PPS Kelurahan Semper Barat yang berinisial DD telah memberikan indentitas domisili tempat tinggal yang tidak benar, karena yang bersangkutan sudah lama tidak tinggal di wilayah RT 19 RW 01 Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
Dengan sangat marah dan kecewanya H. Dali Mahdali akhirnya membuat laporan ke pihak Panwaslu Kecamatan Cilincing Jakarta Utara dengan kasus yang terjadi terhadap warganya yang mengaku masih berdomisili di wilayah RW kami, sedangkan orang tersebut sudah lama tidak tinggal di wilayah RT 19/01 Semper Barat, ucapnya.
Untuk kasus ini pihak KPU kota Jakarta Utara harus mengambil tindakan tegas kepada salah satu anggota PPS Semper Barat yang sudah melanggar kode etik pencalonan peserta anggota PPS,
tentang Persyaratan Anggota panitia pemungutan suara di point (d). Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, dan di point (f). Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
Hasil informasi yang didapat dari wilayah RT 19/01 Semper Barat, bahwa oknum anggota PPS Semper Barat berinisial DD sudah kena daftar penataan dan penertiban NIK KTP.
(Red)