
Ende, NTT dettiknews.com.Simon Seto,S.H. selaku Kuasa Hukum dari Kepala Desa Liselowobora, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menilai surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Wolowaru tertanggal 09 Agustus 2024 diduga cacat hukum.
Yang pertama, rekomendasi yang dikeluarkan camat tersebut berdasarkan peraturan daerah (Perda) No.19 Tahun 2017 diduga Cacat Formil secara Hukum.
Sedangkan Perda nomor 19 tahun 2017 diduga tidak ada sangkut paut mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
kedua,tidak diuraikan secara jelass mengenai alasan tidak menyetujui pemberhentian perangkat desa dimaksud, sementara yang bersangkutan telah tidak aktif di kantor desa.
Simon menjelaskan, berdasarkan surat rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia perwakilan provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bahwa camat Wolowaru seharusnya mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian aparat desa tersebut pada bulan Agustus 2023.
“Sebagaimana berdasarkan pertemuan para pihak di kantor DPMD Kabupaten Ende, (24/07/2023).
Sementara itu Simon Seto,Kuasa Hukum Kades Liselowobora mengaku bahwa dirinya perna bertemu langsung dengan camat Wolowaru guna mempertanyakan alasan belum menerbitkan surat rekomendasi pemberhentian aparat desa dimaksud, namun terlihat tidak direspon baik oleh camat Wolowaru.
Karena dari camat Wolowaru Memperlambat untuk mengeluarkan rekomendasi tersebut akhirnya pada tanggal 02 Agustus 2024 Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT).
keluarkan surat undangan untuk pertemuan dalam rangka mendapatkan kepastian penyelesaian tindak lanjut atas saran sebagaimana LHP tersebut pada tanggal 09 Agustus 2024 bertempat di Kantor Bupati Ende.
Pertemuan monitoring ini dihari oleh Tim Ombudsman RI perwakilan Provinsi NTT atas nama Darius Beda Da Ton,S.H., Hendrik R. Adoe,S.KM.,M.Kes., PLT DPMD Ende, Christina Muda Mite, Camat Wolowaru Marsellinus A. Embu Rae dan Kades Liselowobora Maria Oliva Seti.
Ada empat agenda pokok dalam kegiatan monitoring tersebut antara lain;
1.Bahwa Camat Wolowaru telah menerima 2 (dua) Surat dari Kepala Desa Liselowobora yakni Surat Nomor. Pem. 140/51/021/LLB/IV/2023 tanggal 18 April 2023 perihal: “Permohonan Konsultasi dan Surat Nomor: Pem. 140/56/021/LLB/IV/2023 tanggal 20 April 2023 perihal “Permohonan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa”.
2.Bahwa Camat Wolowaru akan menerbitkan rekomendasi tertulis atas konsultasi tertulis dari Kepala Desa Liselowobora terkait pemberhentian sebagai perangkat desa a.n. Magdalena Mawar dari Jabatan Kasi Pemerintahan Desa Liselowobora, dengan didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat desa, selambat-lambatnya pada tanggal 09 Agustus 2024.
3.Bahwa Kepala Desa Liselowobora akan menindaklanjuti rekomendasi tertulis dari Camat Wolowaru bilamana Camat Wolowaru telah menerbitkan rekomendasi tertulis sebagaimana poin 2 (dua) di atas, selambat-lambatnya pada tanggal 30 Agustus 2024.
4.Bahwa fasilitasi atas pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana poin 2 (dua) dan poin 3 (tiga) di atas akan disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ende kepada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur, selambat-lambatnya pada tanggal 30 Agustus 2024.
“Dari hasil pertemuan ini maka lahirlah rekomendasi dari camat Wolowaru. Namun, Simon Seto,S.H. Kuasa Hukum Kepala Desa Liselowobora, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menilai surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh camat Wolowaru tertanggal 09 Agustus 2024 diduga cacat hukum.
(Red).