Jakarta, Bawaslu menyatakan sembilan partai tetap tidak lolos pendaftaran Pemilu 2024. Bawaslu menolak gugatan partai-partai itu dan menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi pendaftaran parpol seperti banyak dilansir oleh media media.
Awalnya, Bawaslu menerima laporan dari 14 parpol terkait dugaan pelanggaran administrasi. Bawaslu kemudian memulai sidang putusan pendahuluan pada Kamis (25/8/2022). Dalam sidang tersebut, laporan lima partai diputuskan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Setelah ada putusan pendahuluan, Bawaslu menggelar sidang putusan atas laporan dari Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) yang telah ditindaklanjuti. Dalam sidang yang digelar pada Jumat (9/9/2022) itu, kedua partai dinyatakan tetap gagal lolos ke proses pendaftaran Pemilu 2024.
“Mengadili, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu RI,” ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Bawaslu kembali menggelar sidang terhadap laporan dari tujuh partai lainnya pada Selasa (13/9) kemarin. Hasilnya, ketujuh partai tersebut tetap gagal lolos ke proses pendaftaran Pemilu 2024 seperti dapat dibaca pada artikel detiknews, “Daftar 9 Partai Tetap Gagal Lolos Pemilu 2024 Usai Gugatan Ditolak Bawaslu” selengkapnya https://news.detik.com/pemilu/d-6290486/daftar-9-partai-tetap-gagal-lolos-pemilu-2024-usai-gugatan-ditolak-bawaslu.
“Demikian sidang pembacaan putusan laporan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor register 006, 007, 009, 011, 013, 014 dan 015 selesai dibacakan. Dengan demikian sidang pembacaan putusan pada hari ini ditutup,” sambungnya.
Berikut daftar sembilan partai yang tetap gagal lolos pendaftaran Pemilu 2024 itu:
1. Partai Pelita
2. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
3. Partai Bhineka Indonesia (PBI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Pandu Bangsa
6. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
7. Partai Masyumi
8. Partai Kedaulatan
9. Partai Reformasi
Menurut keterangan Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, SH.,MH. Selaku Kuasa Hukum dan Pelapor dari Partai IBU bahwa Status 9 Partai yang dianggap Gagal Lolos menjadi peserta Pemilu 2024 adalah belum final, karena masih sangat terbuka peluang hukum bagi partai partai politik untuk melakukan upaya hukum baik melalui DKPP, Mahkamah Agung (Judicial Review) maupun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Erlangga mengatakan.” Bagi Partai IBU keputusan persidangan Bawaslu RI yang diputus menyatakan bahwa KPU tidak melanggar prosedur pada tanggal 09 September 2022 belumlah final dan kiamat bagi Partai IBU. Bahkan bagi Partai IBU Hasil keputusan persidangan Bawaslu RI terhadap perkara nomor laporan 003/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 yang dinilai banyak pihak sebagai sebuah kegagalan adalah keliru. Bagi Partai IBU hasil keputusan Bawaslu malah menjadi sebuah BUKTI Hukum yang kuat untuk perkara di PTUN dan perlu diketahui bahwa Partai IBU sejak tanggal 01 September 2022 bahkan telah mendaftarkan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Agung RI jauh hari sebelum keputusan persidangan Bawaslu dibacakan, hal ini harus dilihat bahwa sejak awal Partai IBU memang telah siap untuk berdiri sebagai PARTAI yang Taat akan Hukum dan paham aturan perundangan,” Ungkapnya.
“ Kami pada tanggal 1 September 2022 telah mengajukan Permohonan Pengujian terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 680)terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik , Juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pendaftaran Partai IBU telah resmi diregister di MA Republik Indonesia,” Lanjutnya.
Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, SH., MH. Juga mengaku bahwa gugatan ke PTUN sudah resmi diregistrasi. Dia mengatakan, “ Pada tanggal 14 September 2022, Gugatan kami telah teregistrasi di PTUN dengan nomor : 314/G/2022/PTUN-JKT. yang menunjukkan bahwa secara hukum Partai IBU masih memiliki HAK untuk menjadi peserta pemilu 2024 nanti. Kita tunggu babak selanjutnya. Tak usahlah banyak bicara, tapi bekerja saja dan lihat hasilnya,” Pungkasnya.