Jakarta – dettikNews com.Rosid sebagai Kabiro Jakarta Utara Media Jayaposnews mendatangi Kantor Polres Metro Jakarta Utara Didampingi Pengacara Kantor Hukum Bisma Raya & Partner Kapt (Purn) Budi Setiyo Utomo SH. MH.melaporkan Media online atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan UU ITE.
Rosid ” melakukan klarifikasi pengaduan yang sebelumnya dilakukan saya atas dugaan pencemaran nama baik saya dan istri saya atas pemberitaan oleh media online, di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/09/2023)
Kuasa Hukumnya Rosid Budi Setiyo SH.MH. menerangkan, sebelumnya kliennya telah membuat pengaduan dengan nomor STTP 93/12/2022 Polres Jakarta Utara, dengan kehadirannya atas undangan tim penyidik Reskim Polres Jakarta Utara di lantai empat dan saya berharap pengaduan ini berjalan sesuai harapan klien kami.
Kapten lawyers budi utomo dari kantor hukum bisma raya memberikan pandangan sebagai berikut :
Adanya Undang-undang Hak Cipta (UUHC) Semua orang berhak memiliki privasi, kecuali mereka membagikannya sendiri ke media sosial. Jadi, Anda tidak berhak membagikan foto orang lain ke media sosial tanpa izinnya.
Tertuang dalam Pasal 12 UUHC yang isinya :
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya
Apabila Anda memotret seseorang tanpa izinnya dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun kurungan. Jika ditambah dengan penyebaran di medsos tanpa izin dapat menambah hukuman 2 tahun penjara dengan denda 150 juta.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
(RIKi)