Jakarta dettiknews.com dua orang pelajar diamankan Polisi di Pegangsaan dua kecamatan kelapa gading jakarta utara, DKI Jakarta pada Minggu (12/03/2023). Para pelajar ini diamankan setelah kedapatan membawa beberapa senjata tajam.
Pelaku yang membawa senjata tajam Jenis Celurit bergagang Kayu digunakan untuk Tawuran antara Geng atau Kelompok, Dari hasil pemeriksaan, para pelajar tersebut membawa senjata tajam karena menantang kelompok/geng pelajar lain.
Pelaku dikenakan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ;
Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesiasesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (Sepuluh) tahun.
Pelaku tersebut masih diperiksa penyidik. Penyidik juga berencana memanggil para orangtua mereka untuk mendampingi proses pemeriksaan.
( Jhonny )