Jakarta _ dettiknews.com Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 2023/1444 Hijriah.
Kebijakan itu termuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Ramadhan yang ditandatangani Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono pada tanggal 13 Meret 2023.
Untuk hari Senin sampai Kamis, jam kerja ASN mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, dengan durasi waktu istirahat 30 menit terhitung mulai pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.
Sedangkan, Jumat, jam kerja PNS DKI mulai pukul 07.00 sampai 14.30 WIB, dengan durasi waktu istirahat 1 jam terhitung mulai pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
“Menetapkan jam kerja selama bulan suci Ramadan tahun 2023 M/1444 H bagi pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” tulis dalam Kepgub 199/2023 tersebut.
Kemudian, untuk PNS di kelompok kerja yang harus selalu siaga selama 24 jam sehari secara bergiliran, tetap harus menjalankan tugas seperti biasa. Contohnya ASN yang bertugas di bidang kesehatan, baik di RSUD maupun puskesmas.
Lalu, ASN yang bertugas dalam keselamatan dan penanganan seperti Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Sementara itu, jam kerja bagi guru atau penjaga sekolah di bawah Dinas Pendidikan DKI Jakarta diatur oleh masing-masing kepala perangkat daerah.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” lanjut Kepgub tersebut.
(Jhonny )