Jakarta – dettiiknews.com. Maraknya bangunan yang menyalahi perizinan maupun bangunan tanpa Informasi Rencana Kota (IRK) di wilayah Kecamatan Cilincing kini menjadi sorotan publik, Kamis (23/3/2023).
Pasalnya kinerja Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Cipta Kerja, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cilincing, Surya, dinilai lemah dan tidak mampu menegakkan aturan perizinan mendirikan bangunan usaha maupun rumah tinggal yang harus memiliki IRK.
Bangunan tanpa izin membangun tersebut di wilayah Marunda baru RT 004/03,RT 010/03, RT,005/03.Bangunan di tiga tempat di Marunda baru satu RW 03 ada tiga bangunan tidak memiliki ijin IRK nya tapi Citatah kecamatan cilicing tidak pernah menindak lanjuti perihal bangunan yg ada pada hal sudah di suratin tapi tidak ada penindakan ke pada pemilik bangunan.
memang masyarakat awam kadang kala tidak mengerti cara mengurus kepemilikan IRK ini. Hal ini tidak menutup kemungkinan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi, caranya dengan mengiming- imingi jaminan pembangunan hanya dengan berkoordinasi ke pihak tertentu.
Ada hal biaya yang dikeluarkan sama, bahkan bisa lebih besar dari pengurusan berdasarkan aturan yang berlaku. Dugaan kondisi ini harus segera di hentikan dan diberikan sanksi tegas.
Pihak Satpel Citata Cilincing harus menjalankan tupoksinya menertibkan bangunan yang tidak memiliki IRK dan haruslah adil tanpa tebang pilih. (Redaksi)