Jakarta , – dettiknews.com Sanksi akan dikenakan bagi perusahaan di Jakarta Utara yang melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi para pekerjanya.
Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“Tentunya ada sanksi sesuai surat edaran jika terdapat pelanggaran perusahaan yang tidak membayarkan THR Keagamaan bagi pekerjanya,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho saat mengunjungi Posko Pengaduan THR 2023 di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (5/4).
Pemberian sanksi itu, dijelaskannya melalui hasil verifikasi tim pengawasan Posko Pengaduan THR 2023 yang berada di lima Wilayah Kota Administrasi se-DKI Jakarta, serta satu posko di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Sesuai surat edaran tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR bagi pekerja selambat-lambatnya satu hari sebelum cuti bersama yakni pada Rabu (19/4) mendatang.
“Tentunya di Posko Pengaduan THR 2023 ada tim mediator dan tim pengawas. Kalau terjadi perselisihan kita memediasi, mencari solusi terbaik dengan mendatangi perusahaan ke sana, tapi kalau ada pelanggatan maka tim pengawas yang masuk untuk nantinya diberikan sanksi kepada perusahaan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti memastikan Posko Pengaduan THR Tahun 2023 telah dibuka sejak Senin (3/4) sampai dengan Selasa (18/4).
Selain dapat mengadukan secara langsung, pelapor dapat mengakses laman https://poskothr.kemnaker.go.id/
“Pengaduan bisa melalui online apabila Posko Pengaduan THR secara langsung tutup saat memasuki masa cuti bersama,” tutup Noviar Dinaryanti.
(Jhonny )