Jakarta,- dettiknews.com Komisi Pemilihan Umum Kepulauan seribu menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta penyampaian Juknis pembuatan rekening dana kampanye untuk pemilu tahun 2024 di Hotel Grand Dafam Ancol, jalan Lodan Raya no 2A RT 008/011 kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, Jum’at (28/4/2023 )
Dalam sambutannya Ketua KPU Kepulauan seribu Murhofik menyampaikan “Diharapkan rancangan peraturan KPU tentang pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sedang disusun akan lebih efektif. Ada 3 hal penting terkait PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang berkepastian hukum, yaitu tidak ada kekosongan hukum, tidak multi tafsir, dan dapat dilaksanakan.”
Dalam kesempatan tersebut Anggota KPU Kepulauan seribu, Ketua Teknik Achmad Gozali menyebutkan bahwa dasar hukumnya, UU No 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun 2022 tentang pemilihan umum
Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum
Peraturan KPU No 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kepulauan seribu Murhofik didampingi oleh Anggota KPU Kepulauan seribu Achmad Gozali Ketua Teknis, Wakil Bupati Kepulauan seribu Ahmad Yani ( Kesbangpol Kepulauan seribu Ginanjar Dukcapil Kepulauan seribu, dan Anggota Dewan dari partai Demokrat Hj Neneng dan dari partai-partai lainnya seperti partai Golkar, partai PAN, partai PBB, partai Golkar, partai Garuda, partai Nasdem
Dalam kesempatan rapat ini pula membahas tentang perubahan aturan aturan yang baru terkait dengan sosialisasi mengenai domisili, penerbitan SKCK Bacaleg, serta surat rekomendasi kesehatan Bacaleg.(JHON )