Jakarta dettiknewscom. Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan peredaran narkoba berbagai jenis. Pemusnahan dilakukan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 75.006 gram, ekstasi sebanyak 50.790 butir,” kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi kepada wartawan.
“Kemudian Prekursor dengan berat 99.697 gram, dan kapsul caffeine sebanyak 200 butir,” sambungnya.
Pemusnahan ini, kata Jayadi, dilakukan usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan status penetapan barang bukti. Sekaligus sebagai bentuk transparansi pihaknya.
“Apabila belum mendapatkan status penetapan barang bukti narkotika dari kejaksaan para penyidik tidak akan melakukan proses pemusnahan barang bukti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jayadi menjelaskan, seluruh barang bukti itu didapat dari tujuh pengungkapan kasus dengan total 12 tersangka.
Ketujuh kasus yang berhasil diungkap itu dari periode April-Mei, para pelaku dikenakan Pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(Jhon).