Jakarta,- dettiknews.com. Rumah Dinas (Rumdin) Lurah Marunda di jl.Marunda Baru 2 RT 07/05 no 5 Kel Marunda Kec Cilincing Jakarta utara alih fungsi menjadi tempat usaha catering. untuk kepentingan bisnis pribadinya Lurah Cilincing Agung Hal tersebut dianggap menyalahi aturan.
Fungsinya rumah dinas itu hanya digunakan untuk kedinasan untuk mempermudah pelayanan berkaitan dengan kepentingan masyarakat pada umumnya. hal ini sangat berbeda Rudin Lurah Marunda alih fungsi menjadi tempat catering untuk kepentingan bisnis yang notabene memperkaya diri sendiri dan membangkang terhadap aturan yang ditentukan oleh Pemda DKi Jakarta.
Tim gabungan Media saat melintasi Rudin Lurah Marunda melihat fakta dilapangan, saat di konfirmasi dan menanyakan kepada salah seorang karyawan yang tidak mau disebut namanya enggan memberikan komentar tentang usaha katering tersebut yang di duga milik lurah Marunda Agung.
Menurutnya seharusnya tidak boleh. Rumah dinas itu hanya digunakan untuk kedinasan dan bukan untuk usaha,” kata Rosid Jumat (16/06/2023)
Diketahui rumah dinas lurah yang beralamat di Marunda baru 2 tersebut merupakan rumah dinas lurah Marunda Agung yang diberikan oleh negara untuk tempat tinggal, namun Rudin tersebut di jadikan sebagai tempat usaha katering dan menyalahi aturan yang telah ditentukan Pemda DKi Jakarta
Hal Ini sangat sangat di sayangkan kinerja Lurah Marunda Agung kinerja buruk sehingga menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan SOP dan peruntukannya” dan saya berharap terhadap PJ Gubernur DKi Jakarta Heru Budi Hartono memberikan sangsi tegas terhadap kinerja Lurah Marunda Agung bila perlu diambil tindakan sangsi pemecatan terang nya Rosid sambil menggelengkan ke
(Red)