Jakarta,- dettiknews.com Pengelolaan Apartemen, wewenang pengurus wilayah, Lurah Papanggo menekankan harus dengan musyawarah, demikian penyampaian Tomi Haryono di depan para awak media, Papanggo, Senin,. 19/6/2023.
Terkait permasalahan di Apartemen Metro Sunterter sebut, Lurah Papanggo, Tomi Yaryono, memberi tanggapannya,
“Berkaitan dengan pengelolaan-pengelolaan wilayah itu wewenang ada di kepala wilayah, pengelolah wilayah, maksudnya pengelolah wilayah itu, pengurus RT atau pengurus RW, ” tutur Tomi saat ditemui Media ini di kantornya, kelurahan Papanggo, Senin, 19/6/2023 .
.
Ada dua, jelas Tomi yang mengelola di apartemen itu yaitu PTRS dan RW.
Yang jelas, setiap pengurus wilayah, imbuhnya, ada aturan, kebijakan yang harus disepakati bersama,” jelasnya.
Sementara masalah parkir dan iuran, ditekankan Lurah Papanggo ini,
“Harus dengan musyawarah,”
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dalam pengelolaan apartemen Metro Sunter yang terletak di kelurahan Papanggo kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara .diduga ada permainan.
Kuat dugaan salah seorang oknum pengelola apartemen metro sunter yang menyalah gunakan aturan pengelolaan Gedung dengan arogansi yang di lakukan oleh Oknum pengelola berinisial ” L” sebagai pengurus pengelola gedung Ulah ketimpangan dan kesenjangan yang dilakukan oleh Saudara L warga yang menghuni apartemen mulai merasa resahan dan tidak nyaman penghuni dilingkungan apartemen.
“kami sudah tidak nyaman lagi dengan sikap semena-mena pengurus kami tinggal disini (apartemen.Red) butuh kenyamanan, ” Ungkap Paulus, dampingi oleh ketua umum AWI (aliansi wartawati Indonesia) ibu Andi Mulyati Pananrangi. SE.
Lebih Lanjut dikatakan oleh Pualus, Pada bulan mei 2023 anak yang tinggal di apartemen metro sunter menghuni unit 822, blok 2 tower 2. Pada bulan saat mengerjakan renovasi unit yang ditempati anaknya namun anak mendapat teguran dari security, padahal anak beliau tersebut telah mengikuti aturan dan peraturan prosedur pengelolaan apartemen untuk perizinan renovasi ruangan unit nya dan telah mendapati izin untuk mengadakan pengerjaan renovasi ruangan unit nya dalam masa waktu pelaksanaan renovasi.
“Anak saya sudah mengurus izin renovasi izin yang diberikan oleh pihak pengelola selama 1 (satu) bulan itu urusan bukan free anak saya bayar uang deposit sebesar Rp 5.000.000,_ (lima juta rupiah) sebagai jaminan pelaksanaan renovasi.” Terang nya.
Lebih lanjut dikatanya dalam pelaksanaan renovasi tempat yang dihuni anak nya anak tersebut selalu mendapat intimidasi bahkan teror dari okmun pengelola apartemen pengelola gedung melalui security.
“Anak saya sering diteror didatangi serta intimidasi dari security yang diperintah Leo yang selaku pengurus apartemen metro sunter, ” Keluhnya.
Meskipun anak nya sudahengantongin izin dan mbayar uang adminisyrasi sesuai aturan apartemen, namun dalam pengerjaan renovasi sebulan unit dari anak nya tersebut berkali-kali mendapat ancaman.
“Belum mulai pekerjaan renovasi anak saya sudah 4 kali di tegur oleh security di setiap Minggu nya untuk tidak berisik dalam menimbulkan suara pengerjaan renovasi ruangan unit, ” ungkap nya.
Keadaan semakin tidak membaik antara anak pak Paulus dengan pihak pengelola apartemen semakin hari semakin memanas, parah pada Minggu-minggu terakhir pengerjaan renovasi pihak pengelola memutuskan arus aliran listrik.
“Parah nya lagi arus listrik di padamkan secara sepihak tanpa pemberitahuan, yang membuat pekerjaan terhenti. sebagai penghuni diri nya complaint dan lapor kepada ketua RW 011 di apartemen metro sunter,” jelasnya.
Namun dalam pertemuan yang difasilitasi oleh ketua RW dan disaksikan 3 (orang) security serta Leo selaku pengurus pengelola gedung tersebut dirinya mendapati intimidasi dan ancaman oleh pak Leo bahkan sampai akan terjadi pemukulan dan ancaman yang dilakukan oleh pak Leo terhadap dirinya.
“Selain saya dipukuli di hajar saat ini merasa terancam saya sudah buat laporan kepada pihak yang berwajib di Polsek Tanjung Priok,” jelasnya.
(kustiawan)