
Jakarta, dettiknews.com Mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, bersih dan indah, maka diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya.
Penyelenggaraan Ketertiban Umum oleh Satpol PP
Memang sudah sejak dahulu keberadaan Satpol PP selalu dibutuhkan kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, tetapi hasil laporan dari masyarakat masih ada petugas Satpol-PP khususnya Satpol-PP kecamatan Cilincing yang tidak tegas Menjalankan Perda DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Dan masyarakat sangat kecewa dengan kinerja Satpol-PP kecamatan Cilincing yang tidak peduli terhadap keberadaan tempat mereka berjualan, usaha tambal ban di atas jembatan BKT Sungai Kendal kelurahan Rorotan kecamatan Cilincing yang telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Tugas utama Satpol-PP, yakni menegakan perda, menyelanggarakan ketentraman-ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, tetapi nyatanya hasil dilapangan para pedagang bebas usaha di atas jembatan, sehingga menimbulkan pemandangan yang indah berubah menjadi kumuh.
Masyarakat meminta kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono segera mengambil tindakan kepada anak buahnya yang kinerja tidak menjalankan tugas fungsinya dengan baik.
Kalau tidak diambil tindakan dengan tegas kinerja petugas Satpol-PP Kecamatan Cilincing semakin santai kerjanya.
(Eko/Parlin)