Kalimantan, dettiknews.com. Proyek pembangunan infrastruktur jalan Nota Keputusan Regestrasi Induk ini bertujuan untuk memperlancar bagi pengguna angkutan barang dan jasa, serta berperan dalam peningkatan kualitas hidup meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan manusia.
Proyek Pembangunan jalan dan jembatan sebagai infrastruktur transportasi mengacu pada tata ruang, integrasi sistem transportasi nasional, serta memenuhi standar bagi pengguna keselamatan jalan, berwawasan lingkungan. Penurunan layanan ruas jalan berdampak akibat pengoperasionalan jalan tersebut sehingga mencapai umur ekonomisnya, untuk mengembalikan kondisi layanan jalan ini perlu adanya kegiatan proyek Peningkatan Jalan Ujung Pandaran – Kuala Pembuang (MYC).
Berdasarkan data LPSE provinsi Kalteng dan proses lelang tender (Pokja) tahun 2022-2023-2024 dengan surat kontrak kerjasama yang ditanda tangani antara pihak dinas PUPR sebagai Satker dengan pihak kontrakror/rekanan dengan Nama Tender Peningkatan Jalan Ujung Pandaran – Kuala Pembuang (MYC), Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, K/L/PD Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah dengan Pagu Rp 39.913.250.000,00 dan dengan HPS Rp. 39.913.240.960,00 dengan Harga/Negosiasi Rp. 38.534.000.000,00 dengan Nama Pemenang PT. DWI WAHYU PERKASA beralamat Jl. D.I Panjaitan Sampit – Kotawaringin Timur (Kab.) – Kalimantan Tengah.
Pasalnya menurut hasil penelusuran dari Ketua Perwakilan LSM Forum Rakyat Membangun Kristiawan Bangkan di lapangan ternyata proyek Peningkatan Jalan Ujung Pandaran – Kuala Pembuang (MYC) yang di kerjakan oleh PT. DWI WAHYU PERKASA anggaran dana APBD tahun 2022-2023-2024 dengan kontraktor/rekanan yang diduga terjadi persekongkolan/korporasi antara Satker, Kepala Bidang Bina Marga, PPK, konsultan pengawas lapangan dengan dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang prov.Kalteng, kuat dugaan terjadi pengurangan vulome atim bahan-bahan dan tidak sesuai dengan Spek/RAB antara lain :
1). Ruas Peningkatan Jalan Ujung Pandaran – Kuala Pembuang yang baru rampung di kerjakan diduga tidak ada timbunan bahun jalannya,
2). Di proyek ruas jalan tersebut yang sudah rampung dikerjakan, ada beberapa titik yang melendut/bergelombang di bahu jalannya,
3).Dalam pembangunan proyek jembatan yang sedang berjalan diduga proyek siluman,di sebabkan tidak memasang papan nama informasi proyek di lokasi kegiatan proyek tersebut,
4). Dalam pembangunan proyek jembatan tersebut ketahanan proyek di duga tidak memcapai 500 k, di sebabkan menggunakan matrial berupa pasir lokal, tidak menggunakan pasir dari kepuluan Palu,
5). Pembangunan/pembuatan Deriksi keet di duga tidak layak huni cuma dengan terpal untuk proyek jembatan tersebut, dan dapat diduga proyek tersebut melanggar UU Jasa Kontroksi bahwa ketahan proyek tidak memcapai 10 tahun dan Paket proyek tahun 2022-2023-2024 di duga kuat terindikasi sarat dengan KKN, dengan melihat dari kondisi dana anggaran yang cukup besar mencapai Rp 39 miliar lebih dengan panjang dan lebar pekerjaan proyek serta kegiatan proyak pengaspalanya dengan spot-spot di lapangan, diduga dan terindikasi tidak sesuai dengan hasil dana anggaran yang di keluarkan dari Pemda prov. kalteng dengan hasil jumlah atim pekerjaan proyek di lapangan, dengan ini kami memohon kepada pihak hukum dan tim audit yang terkait,untuk segara mengaudit proyek tersebut secara full paket, supaya ketahuan kerugian Negaranya, agar terjadi efek jera dari pihak Satker dinas PUPR dan Kontraktor,supaya di tahun yang akan datang tidak terulang lagi proyek yang sama,”Jelasnya.
Saat di Konfirmasi Tanggal 27/6/2023 dengan Via Whatsapp deriktur PT. DWI WAHYU PERKASA/rekanan yang indisial LY, mengungkapkan, “bahwa proyek Jembatan yang di kerjakan tersebut satu paket dengan proyek jalan yang multiyear tersebut, jelasnya,
(Parlin).