Jakarta, dettiknews.com.Delapan korban PHK Ex karyawan PT.Atlantik Airsea Express mendatangin Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara untuk mengadukan nasib mereka di karena kan perusahan tempat mereka kerja selama ini telah di PHK mereka,sudah 2 bulan tidak di gaji begitu juga hak pesangon mereka juga tidak bayar oleh perusahan, Selasa,(11/07/2023).
Para Ex Karyawan PT.Atlantik Airsea Ekpress tersebut menuntut agar Perusahan dapat membayarkan Hak Haknya seperti yang di atur dalam Undang undang Ketenaga Kerjaan.
Dan selama mereka bekerja di perusahan tersebut Ex karyawan di gaji di bawah upah UMR,padahal mereka berkerja ada yang telah 10 tahun,15 tahun dan 20 tahun.
Dalam konfrensi pres yang di lakukan oleh pihak ex karyawan, salah satu perwakilan ex karyawan Ibu Lina yang sudah berkerja di perusahan tersebut selama 15 tahun, menjelaskan kedatangannya ke Disnaker Jakarta Utara tersebut.
“Jadi kami datang kesini untuk menuntut kami,yaitu yang pertama pesangon belum di bayarkan dan gaji beberapa karyawan yang dibawah UMP.” ujarnya.
Lebih lanjut ibu lina saat ditanya apa yang didapat dari pertemuaan dengan pihak disnaker menjelaskan.
“Dari pihak perusahan belum memberikan titik terang bahwa mereka akan memenuhi tuntutan kita,oleh karena itu kita kesini sudah beberpa kali datang terutama kesini untuk membuat pengaduan tapi pada hari ini pun pada mediasi pertama pihak perusahan tidak hadir.” ungkapnya.
Tuntutan para mantan karyawan perusahan PT.Atlantik Airsea Ekspres yang disampaikan kepihak Disnaker Jakarta Utara pada pertemuan ke dua (2) tersebut antara lain adalah :
1.Perusahan agar membayar Gaji Mereka yang di bawah UMP
2.Perusahan agar membayar Pesangon mereka.
Para mantan karyawan PT.Atlantik Airsea Ekpress juga mengancam akan mengadukan permasalahan ini ke Presiden bila tidak ada respon dari Perusahan.
Sampai berita di tayangkan dari pihak Perusahan maupun dari pihak Disnaker Jakarta Utara belum memberikan keterangan resminya terkait permasalahan tersbut.
(Red)