
Jakarta,dettiknews.com Advokat Kapten (p) Lawyer Budi Setiyo Utomo,SH,MH,Cil bersama Engkong Mahmud dari Kantor Hukum Bisma Raya dan Patner menyambangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas dugaan penyerobatan tanah dan Pencurian pemberatan yang diduga dilakukan oleh orang orang yang tidak di kenal yang terjadi di lahan kliennya atas nama Bambang , Sutrisno ,(15/09/2023).
Dalam konfrensi prers yang dilakukan Advokat Budi Setiyo Utomo yang juga seorang purnawirawan perwira Angkatan Darat menyampaikan.
“Pada malam hari ini,kami berada di SPKT Polda Metro Jaya,berkaitan dengan pembuatan LP berkaitan dengan Pasal 385 KUHP atas penyerobotan tanah sesuai pasal 363 KUHP berkaitan dengan Pencurian dan Pemberatan oleh orang orang yang tidak dikenal, saya berharap orang tersebut yang menduduki tanahnya pak Bambang Sutrisno yang masuk diwilayah Polsek Curug Polres Tanggerang Selatan, agar segera meninggalkan tempat tanah milik Bambang, perlu diketahui apa yang kalian lakukan semata semata sangat merugikan klien kami,tidak menutup kemungkinan kami berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pendampingan laporan Kepolisian di polda Metro Jaya untuk mendapatkan keadilan Hukum yang berkaitan dengan laporan polisi ini.” ujarnya.
Sedangkan Engkong Mahmud salah satu anggota dari Bisma Raya Partners mengatakan.
“Oleh karna itu kepada yang menduduki tanah di desa Kandu,Kecamatan Curug Kabupaten Tanggerang Selatan di harapkan segera keluar dari lokasi tersebut,hal ini sudah kami sudah dilaporkan hari ini. di polda Metro Jaya ” pungkasnya. (Red)