
Jakarta,- dettiknews.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara bersama TNI, Polri, Dishub, PPSU ,SDA melaksanakan penertiban bangunan liar yang berdiri diatas tanah milik Pemda DKI Jakarta. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP kota administrasi Jakarta Utara Muhammad Dong bersama jajaranya pada hari Senin (30/10/2023).
Menindaklanjuti arahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP administrasi Jakarta Utara Muhammad Dong perihal penegakan PERDA No. 8 Tahun 2007 di wilayah kota administrasi Jakarta Utara serta demi kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan ketertiban di wilayah administrasi Jakarta Utara
Penertiban bangunan liar tepatnya di wilayah sepanjang Marunda Cilincing (BKT) dengan pembongkaran pagar pembatas yang dilakukan oleh Sumber Daya Tata Air (SDA) Jakarta Utara.
Muhammad Dong mengatakan kami akan melaksanakan tugas pergub DKI Jakarta terkait penertiban bangunan yang ada di lahan Pemda DKI Jakarta tanpa memiliki surat-surat resmi dari pemilik bangunan dan lahan, kami akan melakukan pembongkaran sesuai Perda No. 8 Tahun 2007, pembongkaran ini kami sudah mengeluarkan surat perintah (SP 1),(SP 2) dan SP 3 kepada pemilik bangunan tersebut, “ucap Muhammad.Dong,
Kalau ada yang merasa dirugikan silahkan menggugat ke PN Jakarta Utara, jelas Muhammad Dong
Salah satu pemilik bangunan H. Hartono menjelaskan kepada awak media, bahwa dia mengakui memiliki surat-surat kepemilikan tanah tersebut dengan dibuktikan ke aparat petugas yang ada dilokasi.Untuk tindak lanjutnya H. Hartono akan melakukan gugatan ke Pemda DKI Jakarta terkait kepemilikan tanahnya, jelas H. Hartono kepada awak media ( JHON )