
Jakarta dettiknews.com 23 november 2023 hasil gelar perkara yang telah di lakukan oleh Krimsus Polda Metro jaya Pada Rabu 19.00 Wib (22/11/2023) menetapkan Ketua Kpk Firli Bahuri sebagai tersangka dengan dugaan Pemerasan eks Mentan Syl serta penerimaan gratifikasi,” di Mapolda Metro Jaya sesuai penuturan Kombes Ade Safri Simanjuntak Dirkrimsus Polda Metro Jaya
91 orang sudah di periksa sebagai saksi sejak dimulainya penyelidikan hingga penyidikan yang dimulai dengan memanggil Fb Dan Syl yang berlangsung dari Tanggal 9 Oktober 2023 hingga di tetapkan pada tanggal 22 november 2023 kini dinaikan menjadi tersangka dengan sejumlah bukti yang telah di kumpulkan.
Pasal 12e,12b dan pasal 11 Uu Nomer 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan bahwa Pasal Pidana bagi Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Adalah Pidana Penjara seumur hidup atau Pidana Penjara Paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan Pidana denda Paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) dan paling banyak satu miliar Rupiah.
(Dedi G )