
Jakarta dettiknews.com Maraknya Spa Pus di Kawasan Kelapa Gading tapi tidak ada tindakan teguran dari pihak Satpol PP Jakarta Utara apakah di karenakan kawasan elit dan pemiliknya dari kalangan atas, ini terkesan tebang pilih dalam penegakan perda 8 karena kawasan kelapa Gading adalah perdagangan mikro dan makro tutur AR pemerhati sosial ekonomi
Penegakan perda 8 seharusnya ditegakkan oleh Kasatpol PP Jangan tebang Pilih mau milik siapa pun harus dikroscek apa sudah ada ijinnya apa belum, dan bagai mana dampak terhadap lingkungan sekitarnya tandas AP aktivitas sosial dan budaya, harusnya sebelum penertiban pihak pihak yang terkait dengan penertiban kawasan kafe menanyakan kepada penduduk sekitar apa dampaknya terhadap warga sekitar, kalau sekedar menjalankan perda tidak di imbangi dengan keluhan warga sekitar subjek yang di tanyakan langsung oleh pihak pemangku kebijakan,ini artinya penjajahan model baru imbuh AP
Penertiban harusnya di lihat dampaknya banyak pengganguran termasuk imbasnya warung kelontong, warung makanan cepat saji menjadi sepi karena selama ini pelanggan nya anak anak LC juga pengunjung kafe secera otomatis membantu pertumbuhan ekonomi warga sekitar pungkas HL owner sajem
EV pekerja di sajem mengungkapkan harusnya pemerintah turun langsung komunikasi dengan para pekerja kafe juga warga sekitar jadi tau kondisi yang sesungguhnya,ini kesannya kami orang kecil di jajah Bangsa sendiri, sementara tempat hiburan malam yang notabene punya pengusaha besar tidak pernah tersentuh seperti depan Bogasari, kelapa Gading, Sunter kalau dalihnya hanya tanah yang berada di sajem tanah pemerintah, kan yang menggunakan warga pribumi Indonesia apa salahnya sebelum di gunakan, kami tempati.kalau mau tegakan Pergub 8 harusnya jangan tebang pilih tertibkan semua tempat hiburan malam yang ada di provinsi DKI Jakarta tandas EV
(Baretha.S)