
Komisioner KPU Sumenep Divisi Penyelenggara Decky Prasetya Utama. (Foto : RRI/Faisal Warid))
Dettiknews.com – Sumenep, Sebanyak 562 Calon Legislatif (Caleg) yang akan memperebutkan 50 kursi di DPRD Sumenep pada Priode 2024-2029 melalui Pemilu 2024. Hal itu berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep dalam Rapat Pleno Internal, Jum’at (3/11/2023).
”Kami (Komisioner KPU, red) sudah melakukan rapat internal dengan agenda penetapan DCT. Total ada 562 Caleg untuk pemilihan Anggota DPRD Sumenep yang diusung 16 Partai Politik,” terang Komisioner KPU Sumenep Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, Decky Prasetya Utama.
Ia menyebutkan, 562 Caleg itu meliputi 339 laki-laki dan 223 perempuan. Penetapan DCT sifatnya final, tidak ada ruang proses lagi bagi Parpol dalam pencalonan termasuk mengganti Caleg.
KPU akan mengumumkan melalui Web atau Situs Resmi KPU dan Media Cetak mengenai nama-nama Caleg berserta Partai dan nomor urutnya guna diketahui oleh masyarakat,” ucapnya.
Decky menghimbau kepada masyarakat untuk mengetahui dan mencari tahu nama-nama Caleg yang akan maju khususnya di Dapilnya masing-masing beserta latar belakang dan kapasitasnya sebagai referensi untuk pemilihan di Pemilu 2024 nanti. ”Nanti juga masyarakat akan mendapat kesempatan mengetahui para Caleg atau perserta Pemilu itu melalui kampanye yang akan dimulai 28 Nlovember,” ucapnya.
Adapun hari H pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota dijadwal 14 Februari 2024. Sedangkan Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak 28 November 2024.
Sumber : https://www.rri.co.id/pemilu/452724/562-caleg-berebut-50-kursi-di-dprd-sumenep