
Jakarta, dettiknews.com Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur didukung jajaran Polsek Kramatjati pada Selasa dini hari berhasil membekuk pelaku tindak kejahatan Penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian. Yang juga telah viral di medsos.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombespol Leonardus Simarmata dalam katerangan Pers menegaskan, pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan dan atau tidak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia oleh pelaku berinisial FC telah mengakibatkan Korban Bernama Utomo meninggal dunia, sementara karyawannya bernama M Basuri masih dirawat di RS Polri Kramatjati.
Pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia dengan TKP nya di Pasar Induk Kramat Jati di UD Fadilah Jalan Raya Bogor Kelurahan Tengah kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur. Peristiwa pada hari Senin pada tanggal 8 Januari 2023 pukul 00.00 saudara Eko Kartono atau yang disapa Utomo meninggal dunia dan saudara Muhammad Basuri ini masih dalam kondisi dirawat karena luka. ada tiga saudara Reno saudara Angga Setiawan akibat sabetan senjata tajam jenis-jenis celurit, bergagang kayu coklat dan sarung warna coklat, sebuah botol plastik warna hitam berisi zat kimia, satu botol berwarna hijau greenline, satu potong celana panjang berwarna milik tersangka.
Penganiayaan terjadi karena tersangka merasa sakit hati dengan korban, diduga korban punya hubungan khusus alias selingkuh dengan istri tersangka, tersangka sakit hati karena ada hubungan asmara antara korban dengan istri daripada tersangka.
Pada Desember 2023 tersangka membeli cairan kerah secara online untuk digunakan pada saat nanti menganiaya korban saudara Utomo, pada hari Minggu 7 Januari tersangka mempersiapkan satu buah botol plastik warna hitam yang berisi cairan keras dan 1 buah buah celurit bergagang kayu berwarna coklat hari Senin 8 Januari pukul 00.00 tersangka langsung menganiaya korban dengan cara menyiramkan air keras ke wajah saudara Utomo dan percikannya ini mengenai juga saksi korban lainnya yaitu saudara Muhammad Basori.
Tersangka membacok korban dengan celurit, korban mengalami luka di sebelah kanan, juga leher sebelah kanan dan tangan sebelah kanan juga perut, tersangka lalu memukul korban berulang-ulang, lalu tersangka mengeluarkan celurit dari celana sebelah kiri lalu korban mengenai bahu kanan pinggang sebelah kanan paha sebelah kanan mengakibatkan luka terbuka di bagian yang saya sebutkan tadi.
Usia menganiaya lalu tersangka melarikan diri, korban dilarikan ke RS Kramatjati, lalu meninggal dunia di rumah sakit Polri Kramat Jati, sedangkan saudara Muhammad Basori korban yang kedua saat ini masih dirawat di rumah sakit Polri Kramatjati.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada ada yang berkaitan tidak pidana pembunuhan dan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia.
Berdasarkan laporan masyarakat, akhirnya Satreskrim Polres Jakarta Timur bersama Jajaran Polsek Kramatjati mengejar pelaku dan berhasil menangkap DJ pukul 11.30 di RT 1 RW 44 Kelurahan Bambu Apus Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Tersangka masuk dalam pasal 338 KUHP ancamannya adalah hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman maksimal 7 tahun, dan kasus ini akan terus digali dan dikembangkan, jika ada pelaku lain, tegas Kombespol Leonardus Simarmata. ( Ida ) jaktim