
Bangkalan,dettiknews.com Beredarnya pemberitaan di 30 Media Online Nasional terkait penggunaan Dana DD/ADD Rp1.416.789.000,- pada tahun anggaran 2023 di Desa Glagga Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan yang tidak sesuai keperuntukannya. Pernyataan Kades Glagga Amin Jakfar sendiri telah membenarkan kabar pemberitaan tersebut.
Kades Glagga Amin Jakfar dengan tegas memberikan pernyataan saat berkunjung ke Rumah ibu Sey Dusun Besambih Desa Glagga, bahwa anggaran Dana Desa tahun 2023 gak turun, siapa yang mau memperbaiki infrastruktur walaupun jalannya rusak semua ? Siapa yang mau betulin jalan kalo anggaran dananya tidak keluar ? Bahkan uang PKH juga tidak keluar lantaran di makan istrinya BPD, terang Jakfar sesuai rekamannya tanggal 15/1/2024. Ini sebuah pernyataan yang salah dan tidak benar, nyatanya anggaran DD/ADD lancar masuk ke Rekening Kas Desa setiap saat. Menanggapi pernyataan Kades Glagga tersebut, warga Desa Glagga berharap Kejaksaan Negeri Bangkalan segera bertindak dengan melakukan pemanggilan terhadap saksi-sakti diantaranya Camat Arosbaya, DPMD, Inspektur Kabupaten Bangkalan dan selanjutnya melakukan audit sampai tuntas atas kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Glagga Amin Jakfar.
Tim Investigasi saat turun ke lapangan untuk memastikan kebenarannya dengan meakukan langkah meminta data Realisasi Penggunaan Anggaran DD/ADD Desa Glagga tahun anggaran 2023 kepada Kades Glagga mengalami kesulitan bahkan di arahkan untuk minta ke Pak Camat Arosbaya. Saat ke kantor Kecamatan Arosbaya ditemui oleh Pak Dedeng yang informasinya Sekcam Arosbaya malah diarahkan untuk meminta ke DPMD Kabupaten Bangkalan dan ke Inspektur Kabupaten Bangkalan. Tim Investigasi melaksanakan petunjuk Pak Sekcam Arosbaya, tak satupun ada yang mau terbuka dan tidak mau memberikan data tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh beberapa Istansi pemerintah di Kabupaten Bangkalan ternyata saling menutup-nutupi, saling mencari pembenaran diri, saling lempar batu sembunyi tangan semuanya terkesan kuatir tingkat tinggi dan takut kasus ini terungkap meskipun tindakan ini dipastikan akan terjadi pada waktunya dan menjadi salah satu pemicu dalam menggali kuburannya sendiri.
Faktanya saat Inspektur Kabupaten Bangkalan Joko Supriyono melakukan pemanggilan Amin Jakfar Kades Glagga ke kantornya, hanya sebatas klarifikasi. Joko hilang keberanian untuk membongkar kasus ini, malah Joko terkesan memberikan pembelaan dan pembenaran dan terlihat ada upaya menutup-nutupi kesalahan yang dilakukan oleh Amin Jakfar kades Glagga dalam menyalah gunakan uang Negara, terang tgl 15/1/2024. Dalam keterangan Joko menjelaskan bahwa “masalah ADD sudah dipublis anggarannya sudah diumumkan, masalah Struktur Pemerintah Desa Glagga per Desember 2023 sudah diganti dan sudah di pubis dan tidak ada kerugian Negera”. Penjelasanan ini sangat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 2 Tahun 2017. Jika Pak Joko nanti sempat membaca, didalamnya ada beberapa tahapan- tahapan yang harus dilalui dan dilaksanakan. Salah satunya karena ini adalah proses pergantian dan ada beberapa pengangkatan Perangkat Desa baru maka anggaran pelaksanaannya harus dianggarkan di APBDesnya, apakah ada dan tertulis didalam APBDes Desa Glagga? Sementara bulan Desember itu sudah tidak ada lagi peluang untuk melakuakan perubahan APBDes. Camat Arosbaya Agung Firmansyah juga harus bertanggung-jawab dan mendapatkan pemeriksaan khusu atas pembenaran ini karena perubahan Struktur Pemerintah Desa Glagga dan SK Pengangkatan Perangkat Desa tidak bisa dibuat sebelum mendapatkan rekomendasi Camat seperti tertuang dalam Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam SK Pengangkatan Perangkat Desa yang katanya Pak Inspektur Struktur Pemerintah Desa Glagga per Desember 2023 sudah diganti dan sudah di pubis itupun tidak sesuai dan melanggar Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Surat Keputusan Susunan Perangkat Desa terbaru (Per Desember katanya Inspektur) prosesnya jelas cacat hukum dan didalamnya bertentangan dengan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 3 ayat 1 e : Tidak memiliki konflik kepentingan dengan Kepala Desa, antara lain : 1.Tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan / atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus keatas, kebawah dan kesamping dengan Kepala Desa yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu. Perubahan ini batal dan tidak sah karena hukum, sebab didalamnya masih ada 1 orang anak kades (Saiful Basri) dan 1 orang menantu kades (Amin) juga telah menghilangkan 2 orang staf Perangkat Desa. Parahnya lagi SK Kades tentang Susunan Perangkat Desa tgl 25 Januari Tahun 2020 sebelumnya malah terdiri 3 orang anak kades (Amin Faisal, Saiful Basri dan Dewi Ratna Sari), 1 orang menantu kades (Amin) dan 1 orang istri Kades (Kulsum Hj) sebagai staf.
Pasal 39 ayat 1 dan 2 dalam Perbup tersebut tertulis bahwa 1. Perangkat Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan sosial dan 2. Penghasilan tetap Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dianggarkan dalam APBDes bersumber dari Alokasi Dana Desa; Inilah Peraturan yang menentang pernyataan Joko bahwa tidak ada kerugian Negara. Pernyataan Inspektur nyata telah bertentangan dengan ini, karena sejak awal tahun 2020 mereka telah menerima penghasilan tetap. Dengan penghasilan kurang lebih 2 juta per bulan dikalikan 5 orang keluarga Kepala Desa selama 4 tahun bahkan dapat dipastikan telah dilakukan dari tahun tahun tahun tahun… sebelumnya, tolong hitungkan Pak Inspektur, Pak Camat juga dipelajari secara detil! Apakah ini bukan kerugian Negara Pak ? Pak Inspektur dan Pak Camat dapat bagian berapa ? Ingat Pak, sadarlah bahwa gaji yang di makan itu dari warga masyarakat, seharusnya anda berdua punya rasa malu dan berpihak memberikan pembelaan penuh kepada kami warga masyarakat. Seperti diketahui bersama bahwa Peraturan Bupati Bangkalan yang dibuat dan disahkan juga dengan Anggaran Keuangan Negara bukan produk Joko S dan Agung Firmansyah yang bisa seenaknya dihapus dan dilanggar untuk kepentingan pembelaan kepada Amin Jakfar Kepala Desa Glagga dan terkesan memperjuangkan kegemukan kantong mereka. Joko Supriyono dan Camat Agung (Camat Arosbaya) diduga telah menginjak-injak dan menjadi pembangkang terhadap produk hukum negara termasuk Peraturan Bupati Bangkalan.
Iniah sebuah kesalahan besar dan fatal jika dibiarkan atas Keputusan Bupati Bangkalan dalam mengangkat dan melantik Joko S sebagai Inspektur Kabupaten Bangkalan dan mengangkat Agung Firmansyah sebagai Camat Arosbaya, mereka berdua telah menodai dan menghancurkan reputasi dan merusak marwah nama baik Institusi pemerintahan di Bangkalan. Pj. Bupati harus menunjukkan keberanian kepada dunia dan bertindak tegas kepada dua orang tersebut agar segera secepatnya di mutasi dan diturunkan dari jabatan dan kedudukannya.
Warga masyarakat Glagga berharap agar Amin Jakfar Kades Glagga segera dan secepatnya mengembalikan uang kerugian negara tersebut karena ini merupakan keputusan dan pilihan terhormat daripada berjuang mati-matian dengan melakukan lobi-lobi jasjus manis menyegarkan melalui jalan-jalan tikus mencari pembelaan, pembenaran dan payung hitam tanpa disadari dan dapat dipastikan pilihan tersebut akan semakin memperluas kesengsaraan dan membuka pintu masalah semakin terbuka lebar memancing pemerintahan pusat sudah mencium aroma kurang sedap dengan atensi khusus untuk mengusut tuntas dengan tindakan tegas.
Jurnalis (Wati)