
Indramayu,dettiknews.com Warga meminta terhadap Polres Kabupaten Indramayu menindak tegas terhadap SPBU 34.45227 diduga melakukan bisnis ilegal menggiurkan pengisi BBM dengan menggunakan jerigen berdiri bebas tidak ada rasa kekutaan,
Warga disaat melakukan pegisian BBM sejenis pertalite, pegguna kendaraan bermotor merasa kebingungan lantaran untuk mendapatkan BBM pertalite harus melalui antrian yang cukup lama dan waktu banyak terbuang.
Petugas SPBU tersebut sudah melakukan tindakan pelanggaran yang sudah ditentukan oleh Pertamina, demi keuntungan pribadinya.
Tertuang dalam peraturan Pemerintah telah menerapkan berbagai aturan, termasuk Keputusan Presiden (Kepres) No 191 Tahun 2014 tentang pendistribusian dan harga jual eceran BBM kuota, sebagai upaya mengantisipasi penyelewengan. Namun, temuan dilapangan terdapat manipulasi data dalam rekomendasi untuk petani dan nelayan yang tidak ada ijin dari UPT KPP dari kelurahan.
Tim investigasi Media dilapangan menemukan pelanggaran di SPBU 34.452.27 Desa Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Jerigen antri yang menggunakan surat rekomendasi pembelian pertalite dari UPTD KPP Kecamatan Krangkeng, yang masa berlakunya sudah habis dan nama pemilik dan pembeli BBM tidak sesuai kondisi dilapangan tetap dilayani secara bebas oleh petugas SPBU. Sabtu (20/1/2024).
Hal ini terjadi pembelian BBM pertalite berinisial SN sangat agorogan tanpa merasa tidak bersalah mengatakan, ‘Saya terbiasa melakukan pembelian disni pak, untuk dijual kembali, Pak,’ ujarnya kepada tim investigasi pada Sabtu 20/1/2024 pukul 15.00 WIB.
Kegiatan tersebut jelas perbuatan melanggar hukum, sebab Pertamina telah mengeluarkan aturan melarang konsumen membeli BBM subsidi di SPBU dengan tujuan dijual kembali kewarga masyarakat miskin, sesuai dengan Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Pasal 53-58) menegaskan bahwa pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60.000.000.000,00.
Tindakan yang dilakukan oleh petugas pengawas di SPBU bernama Karnoto dengan sengaja pembiaran praktek jual beli BBM tersebut, bahkan terindikasi berkolaborasi dengan mafia BBM bersubsidi. Hal ini melanggar Pasal 56 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan jika memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan pada saat kejahatan dilakukan.
“Saya pasrah mau diapakan juga,” ujar Karnoto, seorang pengawas saat diminta konfirmasinya.
Saat itu, dua orang polisi patroli wilayah hukum Kedokan Bunder, termasuk Kanit Bimas Aiptu Dede, mendekati Karnoto. Setelah mendengar informasi dari warga, kedua pelaku dibawa ke Polsek Kedokan Bunder untuk dimintai keterangan.
Sayangnya, Polsek Kedokan Bunder melepaskan kedua pelaku tanpa ada tindak tegas sangsi yang berkaitan dengan Hukum terhadap para pelaku
Warga menyarankan dan akan melaporkan kejadian ini ke Polres Indramayu agar proses Hukum berlanjut dan selanjutnya ada tindakan sangsi pidana yang dilakukan oleh Polres Indramayu, agar para pelaku kapok dan tidak mau mengulangi lagi atas perbuatannya .(Ros)