Bekasi, dettiknews.com Vonis hukuman majelis hakim terhadap si Hermawanti yang menipu korban Sri Rahayu yang notabene satu komplek tetangganya di cluster Harvest Cibubur yang merugi Milyaran Rupiah dinilai mengecewakan.
Diketahui, terdakwa Hermawanti alias Herma bin (Alm) Amin divonis empat tahun penjara 2 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan Negeri Cikarang 27/02/2024.
Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) saja menuntut Hermawanti dengan hukuman penjara 3 tahun 6 Korban ingin hukuman mereka lebih berat dari tuntutan JPU.
Menurut penilaian korban Sri Rahayu mengatakan pada awal media “saya yakin pastikan Hermawanti Alias Herma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan saya merugi sampai milyaran rupiah ” ucap Sri.
Dinilai vonis hakim terlalu ringan. “Itu sangat mengecewakan sekali. Mestinya (terdakwa) divonis tiga tahun enam bulan sesuai tuntutan jaksa atau paling enggak lima tahun, karena perbuatan Hermawanti ini berimbas merusak kehidupan saya & keluarga yang menanggung akibatnya ulah si penipu ” perlu di ingat uang yang ditipu Hermawanti milyaran rupiah Lo angka yang tidak kecil dan seharusnya hakim mempertimbangkan putusan hukuman karena kerugian saya besar milyaran rupiah . menurutnya”ungkap Sri Rahayu kesal kepada awak media.
Kronologis menurut korban Sri Rahayu mengutarakan sebelumnya di ketahui terdakwa didakwa bersalah karena melakukan tindakan penipuan yang berawal dari tanggal 4 Oktober 2021 Terdakwa Hermawanti mengajak saksi saya ( korban) untuk berinvestasi dan bekerjasama pada konveksi pembuatan seragam dimana dalam hal ini Terdakwa Hermawati mengaku mendapatkan tender dari PT. ERIGO dan PT. TOTAL di tahun 2021 sampai dengan 2022 dan. Setelah ditelusuri ternyata pengerjaan tender investasi itu Fiktif hanya isapan jempol dan Angin surga dengan modus seperti itu hanya untuk memperkaya diri saja dan akibat perbuatan itu berimbas fatal “saya tertipu milyaran rupiah dengan nilai 1.950.000.000 ( Satu milyar Sembilan Ratus Lima puluh juta ) dan mirisnya lagi si pelaku penipu itu tega terhadap saya padahal dia kawan dan bertetanggaan rumahnya di komplek Cluster Di Harvest City Cibubur ” tutur Sri.(Rohena)